REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama SK4 kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar (bangli) yang digunakan oleh Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) untuk berjualan. Kali ini, tujuh bangunan liar yang berdiri di atas Trotoar Jalan Pancasila, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat menjadi sasaran pembongkaran oleh Satpol PP.
Sebelum dilakukan pembongkaran terhadap tujuh bangunan liar tersebut, Satpol PP sudah melakukan tindakan persuasif sekaligus memberikan surat perintah bongkar sendiri yang dilakukan oleh pemilik bangunan. Sayangnya, surat teguran tersebut direspons oleh pemilik bangunan liar dan tidak ada satu orangpun yang mau melakukan pembongkaran sendiri.
"Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap PKL yang mengunakan trotoar. Kami harap warga yang masih menggunakan trotoar untuk berjualan segeralah pindah ke tempat yang sesuai aturan. Trotoar untuk pejalan kaki," jelas Kepala Satpol PP Padang Yadrison, Senin (22/10).
Sementara itu, DPRD Kota Padang mengingatkan Pemerintah Kota Padang untuk mencarikan alternatif lokasi bagi PKL yang terkena gusur. Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang Zulhardi Zakaria Latief mengatakan, PKL yang barang dagangannya diamankan Satpol PP juga butuh solusi untuk menyambung hidup. Apalagi PKL tersebut sebelumnya juga telah berjualan di tempat yang sama selama bertahun-tahun.
"Jangan dibiarkan begitu saja usai ditertibkan," kata Zulhardi.
Ia memandang, Pemkot Padang seharusnya memberi toleransi kepada PKL dalam berjualan jika belum ada alternatif lokasi yang ditawarkan. Toleransi yang diberikan, misalnya dengan memberikan batas waktu sebelum akhirnya secara permanen ditempatkan di lokasi baru.
"Permasalah ini harus didudukkan secara bersama, supaya ada jalan keluarnya dan persoalan tidak berlarut-larut," katanya.