REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum mau banyak berkomentar terkait kasus Meikarta. Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan akan mempelajari lebih dulu perizinan Meikarta sebelum membuat komentar atau keputusan.
Ridwan Kamil mengatakan, pengambilan keputusan tentu harus dengan kelengkapan data. Namun, pengadministrasian Meikarta terjadi pada kepemimpinan gubernur yang lama.
Sebagai gubernur baru, ia belum memiliki pengetahuan secara mendalam terkait proyek Meikarta meski kerap menjadi isu yang diperbincangan ketika pilkada lalu. HIngga hari ini, ia mengatakan, data terkait Meikarta belum lengkap.
Karena itu, ia meminta staf yang dulu terlibat dalam proses rekomendasi melakukan proses pemberian informasi hasil kajian. "Setelah itu didapat barulah secara resmi kami akan memberikan sebuah pandangan terhadap Meikarta," ujar Emil kepada wartawan, Senin (22/10).
Emil menerangkan, persoalan Meikarta berada dalam domain pidana, khususnya dugaan suap. Terkait hal tersebut, ia menyerahkan, proses penegakan hukum pidana kepada KPK.
"Jadi, pemprov mendorong untuk semaksimalkan mungkin menegakan aturan hukum masalah yang ada, tanpa harus melebar dulu ke urusan tata ruang. Setelah review, saya sampaikan ke media," kata dia.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Republika/Edi Yusuf)
Terkait komunikasi dengan pendahulunya, misalnya Deddy Mizwar, Emil belum dapat memastikan. Ia mengaku bingung karena Deddy Mizwar menjadi pihak yang paling vokal menentang proyek Meikarta.
Selain itu, ia mengatakan, Pemprov Jabar juga tidak memberikan izin pembangunan Meikarta. Ia menambahkan perizinan Meikarta merupakan wewenang Pemkab Bekasi.
Wewenang Pemprov Jabar adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab Bekasi. Ia menambahkan rekomendasi juga hanya untuk pertimbangan terkait peruntukan tanah.
Ia menerangkan Meikarta merencanakan pembangunan 500 hektare dan Pemkab Bekasi mengajukan 143 hektare. Namun, ia menerangkan, gubernur Jabar pendahulunya, yakni Ahmad Heryawan, hanya mengeluarkan rekomendasi untuk seluas 85 Hektare.
Dari kajian, ia mengatakan, sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 hektare lahan tersebut. Mengenai nasib konsumen, Emil mengaku tidak paham urusan tersebut.
Ia memilih untuk menyerahkannya kepada pihak penjual dan pembeli. “Saya belum rapat semuanya, kemungkinan saya panggil juga Pemda Bekasi, pihak pengembang," katanya.