Senin 22 Oct 2018 16:27 WIB

Kebijakan Dana Kelurahan Belum Miliki Payung Hukum

Dana kelurahan diwacanakan Jokowi setelah menerima keluhan dari wali kota.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Seskab Pramono Anung.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Seskab Pramono Anung.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah tengah mengkaji payung hukum penyaluran dana kelurahan. Penyaluran dana kelurahan yang ditargetkan pada awal tahun depan ini bisa saja terhambat karena masalah payung hukum yang belum selesai.

Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pemerintah tak akan menyalurkan dana kelurahan apabila tak ada payung hukum pelaksanaan. "Nah inilah yang sedang dikaji ya. Dipelajari, dikaji, kalau ada payung hukumnya kita jalankan. Kalau enggak ada payung hukumnya ya enggak kita jalankan, kita buat dulu," kata Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (22/10).

Meskipun payung hukum masih belum ada, pemerintah telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 3 triliun. Jika tak digunakan untuk dana kelurahan lantaran terhambat payung hukum, maka anggaran tersebut akan menjadi anggaran cadangan.

"Anggaran itu memang ada. Tapi kan anggaran kalau memang belum digunakan kan gampang saja. Jadi cadangan saja, kalau memang kemudian dimanfaatkan oleh pemerintah untuk dana kelurahan ya kita keluarkan," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, rencana penyaluran dana kelurahan ini sebagai respons pemerintah terhadap permintaan para wali kota saat bertemu dengan Presiden. Pramono menilai, dana kelurahan akan diberikan lantaran kesenjangan masyarakat tak hanya terjadi di pedesaan. Karena itu, pemerintah pun mengatur mekanisme penyaluran.

"Karena memang ketika ada dana desa, lurah-lurah di kota itu ada kesenjangan. Karena desa kan sekarang bisa menerima hampir Rp 1 miliar ya, kalau desa di Jawa itu Rp 1 miliar. Sehingga dengan demikian memang harus ada keadilan dan pemerintah kalau memang keputusannya perlu ada, pemerintah sanggup," kata Pramono.

Terkait kritikan pemberian dana kelurahan di tahun politik, Pramono menilai langkah pemerintah masih tepat dilakukan selama untuk rakyat dan bukan untuk kelompok tertentu. "Lah ini kan mau bagi buat rakyat, enggak boleh. Kalau bagi buat pengusaha, yang kaya-kaya itu yang dilarang. Kalau bagi rakyat kok nggak boleh," kata dia.

Menurut Jokowi, kebijakan dana kelurahan diwacanakan pemerintah setelah mendengar banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 di Bali, Jumat (19/10).

"Dan mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya, sudah tahun depan dapat," ujar Presiden.

Selain itu, Presiden juga akan mengeluarkan kebijakan terkait operasional dana desa yang mengatur penggunaan dan fungsi dana desa sehingga tepat guna dan tepat sasaran.

"Sebentar lagi akan kita revisi PP nya, baru kita hitung-hitung gak tahu dapat lima atau empat persen. Nanti akan kita putuskan," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement