Senin 22 Oct 2018 14:40 WIB

Ahmad Dhani Dicegah ke Luar Negeri Selama Enam Bulan

Dhani dicegah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ahmad Dhani melaporkan EF ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10), atas dugaan intimidasi.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ahmad Dhani melaporkan EF ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10), atas dugaan intimidasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap musisi Ahmad Dhani kepada pihak Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur. Pencegahan ini dilakukan setelah Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pencegahan terhadap Ahmad Dhani dilakukan selama enam bulan ke depan. "Sesuai dengan UU 6/2011 Keimigrasian, batas waktu pencekalan itu enam bulan," kata Dedi, Senin (22/10).

Dedi menjelaskan, pencegahan terhadap Dhani dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan melimpahkan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Selain melakukan pencegahan ke luar negeri, penyidik juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani pada 23 Oktober 2018 mendatang.

"Agenda selanjutnya menjadwalkan saudara AD (Ahmad Dhani) akan dipanggil statusnya sebagai tersangka," katanya.

Kasus ini bermula saat aksi #2019GantiPresiden pada Ahad (26/8) lalu di Surabaya. Kegiatan ini berbuntut pada permasalahan hukum karena pada Kamis (30/8) sore, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim oleh Koalisi Elemen Bela NKRI. Dhani dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.

Laporan resmi itu telah dilakukan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto, pada Kamis (30/8) ke Polda Jawa Timur. Adapun bukti yang disertakan berupa rekaman video yang dipublikasikan di Instagram Ahmad Dhani, di mana Dhani menyebut peserta demo yang memprotes kehadiran Dhani sebagai "idiot" saat Dhani sedang di Hotel Majapahit pada Ahad (26/8).

Dhani kemudian diperiksa di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (1/10), sebagai saksi. Pada Kamis (18/10), Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Dhani sendiri tidak ambil pusing dengan penetapannya sebagai tersangka di Polda Jatim. Ia mengaku telah berkali-kali ditetapkan menjadi tersangka. Pencegahan atas dirinya juga mengaku sudah ia dengar.

"Tersangka tidak harus jadi pengadilan, saya ini jadi tersangka sudah 11 kali dan saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini gitu. Kalau dicekal, saya itu sudah dicekal memang," ujar Dhani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement