Senin 22 Oct 2018 10:36 WIB

Polda Jatim Kembali Panggil Ahmad Dhani untuk Diperiksa

Ia dipanggil untuk kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Ahmad Dhani
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali memanggil musisi Ahmad Dhani Prasetyo untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan kali ini bukan terkait kasus pencemaran nama baik, melainkan terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu, senilai Rp200 juta.

"Besok Selasa (23/10) Ahmad Dhani dipanggil terkait penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (22/10).

Barung mengatakan, pemanggilan pemeriksaan kepada pentolan grup band Dewa 19 adalah sebagai saksi piutang investasi vila di Batu, yang melinatkan mantan Wali Kota Batu, Edy Rumpoko

"Terkait pembuatan vila di Batu. Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) telah diperiksa di Jakarta, Dhani juga harus diperiksa supaya keterangannya klop. Ini ada yang lapor jadi bukan kriminalisasi," ujar Barung.

(Baca: Ahmad Dhani: Saya Bukan Musisi Lagi)

Sebelumnya, Ahmad Dhani juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut "Banser idiot". Penetapan tersangka tersebut, dilakukan Polda Jatim setelah memeriksa saksi-saksi terkait, dan juga saksi ahli.

Dalam kasus ini, lanjut Barung, polisi juga telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada Jumat (19/10). Pencekalan itu dilakukan sebagai antisipasi untuk pemeriksaan Dhani berikutnya.

"Antisipasi jangan lagi dibuat beban. Ini untuk mencegah apabila dia tidak hadir dan keluar negeri. Sudah tiga hari dan kita harapkan suratnya segera keluar dari imigrasi," kata Barung.

Barung menegaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap suami Mulan Jameela dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pekan lalu namun. Namun, ketika jadwal pemeriksaan tiba, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement