Senin 22 Oct 2018 10:22 WIB

UMK Purbalingga 2019 Diperkirakan Naik 8 Persen

UMK Kabupaten Purbalingga tahun 2019 diperkirakan naik menjadi Rp 1.798.915.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja pabrik rambut palsu mengenakan pakaian kebaya, dalam rangka memperingati hari kartini di Purbalingga, Jateng, Kamis (21/4).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Pekerja pabrik rambut palsu mengenakan pakaian kebaya, dalam rangka memperingati hari kartini di Purbalingga, Jateng, Kamis (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga 2019 diperkirakan akan naik sekitar 8 persen. Namun angka prosentase ini masih belum menjadi angka pasti, karena masih dalam proses pembahasan di dewan pengupahan yang berasal dari unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

''Angka itu, mengacu pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja dimana komponen kenaikan UMK didasari laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,'' kata Kabid Hubungan Industrial Disnakker Kabupaten Purbalingga Tukimin, Sabtu (20/10).

Dia menyebutkan, inflasi rata-rata tahun 2017 diperkirakan sekitar 2,88 persen, dengankan  pertumbuhan ekonomi sekitar 5,15 persen. ''Kalau dijumlah, maka kenaikan UMK sekitar 8,03 persen,'' ujar dia. 

Menurutnya, setelah UMK disepakati oleh dewan pengupahan, maka angka kenaikan itu akan disampaikan pada Plt Bupati. Setelah itu, baru diusulkan ke Gubernur untuk meminta persetujuan dan dituangkan dalam SK Gubernur bersama dengan UMK lain di Jateng. 

''Gubernur akan menetapkan UMK untuk masing-masing kabupaten sekitar 15 November atau 20 November. Nanti kami akan dipanggil untuk menerima SK Gubernur untuk kemudian disosialisasikan,'' jelasnya. 

Dengan asumsi kenaikan sekitar 8 persen, maka UMK Purbalingga yang saat ini sebesar Rp 1.665.200, akan mengalami kenaikan sekitar Rp 133.200. Dengan demikian, UMK Kabupaten Purbalingga tahun 2019 diperkirakan naik menjadi Rp 1.798.915.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement