REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi mengawal proses pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) 2020. Hal ini dilakukan agar perusahaan membayar UMK 2020 sesuai dengan yang ditetapkan.
Sebelumnya, Gubernur Jabar menetapkan UMK 2020 di 27 Kota/Kabupaten se Jabar pada 21 November 2019. UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 yakni sebesar Rp 3.028.531.71.
"Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/75/Yanbangsos tertanggal 21 Nopember 2019 tentang Pelaksanaan UMK Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2020, maka dengan ini kami mengambil sikap,'' ujar Pimpinan Cabang SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Moch Popon, Jumat (22/11).
Pertama untuk segera berkomunikasi dan memastikan dengan pimpinan/manajemen perusahaan masing-masing berkaitan dengan pelaksanaan upah minimum untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun agar upahnya harus lebih tinggi dari UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 yakni sebesar Rp. 3.028.531.71.
Hal ini sesuai dengan ketentuan angka 3 (tiga) Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/75/Yanbangsos sebagaimana dimaksud diatas. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun tidak boleh kurang dari UMK Kabupaten Sukabumi 2020.
Popon menuturkan, upah bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun harus lebih dari UMK Kabupaten Sukabumi 2020 tersebut, bukan hanya bagi pekerja yang masa kerjanya 1 (satu) tahun di perusahaan yang sama. Akan tetapi juga pekerja yang baru masuk atau mulai bekerja atau melewati masa percobaan selama 3 (tiga) bulan tapi sudah punya masa kerja lebih dari 1 tahun di perusahaan sebelumnya.
Apabila ada perusahaan atau pengusaha yang punya itikad tidak baik untuk melaksanakan 2020 kata Popom maka akan dilakukan berbagai langkah. Di antaranya memastikan kembali dengan pimpinan atau manajemen perusahaan apakah benar atau tidak akan melaksanakan UMK Kabupaten Sukabumi 2020 sebesar Rp 3.028.531.71 sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Lebih lanjut Popon menerangkan, buruh juga tidak membuka peluang sedikit pun untuk membuat kesepakatan upah dibawah UMK Kabupaten Sukabumi 2020. Baik dalam bentuk penangguhan upah atau kesepakatan lainnya dan hal tersebut harus disosialisasikan kepada segenap anggota yang bekerja di perusahaan tersebut.
Prinsipnya lanjut Popon, tidak ada pilihan lain selain menjalankan UMK Tahun 2020. Kalau perusahaan mengambil langkah untuk melakukan PHK massal atau melakukan penutupan perusahaan, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan hak perusahaan. '' Sepanjang hak-hak normatif buruh atau pekerja diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,'' ucap dia.