Senin 22 Oct 2018 03:26 WIB

Tim Prabowo Usul Debat di Kampus, KIPP: Bisa Bermasalah

Kampus sebagai lembaga pendidikan tak diperkenankan jadi ajang perpolitikan praktis.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Endro Yuwanto
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyatakan, penyelenggaraan debat kandidat calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) di kampus berpotensi melanggar aturan. Sebab, debat merupakan kegiatan kampanye, sementara kampanye dilarang di institusi pendidikan.

“Dari sisi regulasi ini bermasalah karena kampus walau bagaimana pun tetap merupakan institusi pendidikan,” kata Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta kepada Republika.co.id, Ahad (21/10).

Kaka menjelaskan, kampus sebagai lembaga pendidikan tidak diperkenankan menjadi ajang perpolitikan praktis. Larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 280, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Oleh karena itu, penyelenggaraan debat kandidat yang selama ini dilakukan di hotel sama sekali tidak bermasalah.

Selain dari sisi regulasi, Kaka menyebut pelaksanaan debat di kampus juga menyangkut soal keamanan. Selama ini, kata dia, penyelenggaraan debat di hotel karena dinilai jauh lebih aman dan dijaga ketat. Selain aman, hotel juga dapat dikatakan netral dari kegiatan politik.

Di satu sisi, jika debat dilaksanakan di kampus, akan menjadi persoalan baru ketika akan memilih lokasi kampus dari seluruh provinsi di Indonesia. Kaka menilai, regulasi antara KPU dan kampus pun berbeda.

Dikhawatirkan, lanjut Kaka, ketika nantinya ada masalah, KPU tidak bisa mempertanggungjawabkan. Sementara, KPU adalah pihak penyelenggara. Hal itu justru akan menjadi masalah dan pekerjaan baru bagi KPU. "Jadi para calon maupun tim pemenangan sebaiknya ikuti KPU saja. Jangan mewacanakan hal yang berpotensi melanggar aturan. Semuanya sudah dijelaskan," ujarnya.

Hanya saja, yang menjadi catatan KIPP dalam debat kandidat adalah substansi topik yang akan diperdebatkan serta metode. KPU harus menentukan topik yang benar-benar berbobot serta metode yang tepat agar bisa menguji kredibilitas dari masing-masing pasangan.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan agar debat pasangan capres dan cawapres digelar di kampus. Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, cara itu dinilai lebih efektif ketimbang menggelar debat di hotel dan dihadiri para pendukung.

Dahnil mengatakan, debat cukup digelar di kampus tanpa mengundang para pendukung serta para panelis. Kampus-kampus yang ada di Indonesia bisa dipilih dan digilir untuk menjadi tempat forum debat.

Sementara, mereka yang menguji adalah para akademisi di kampus tersebut serta mahasiwa-mahasiswa yang terpilih dan bukan partisan. Dahnil mengatakan, peserta forum dengan kandidat capres-cawapres bisa saling berbantahan.

Akademisi dan mahasiswa bisa mengulik dan menelanjangi visi-misi yang diusung para kandidat. Timses, kata Dahnil, cukup membawa 5 hingga 10 orang anggota tim untuk menemani para kandidat. “Itu usul kami dan saya pikir ini cara yang beradab dan maju dalam demokrasi,” ujar dia menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement