REPUBLIKA.CO.ID, LAMONGAN -- Dalam rangka meningkatkan keselamatan penumpang kapal laut, khususnya saat terjadi lonjakan penumpang di Natal dan Tahun 2019, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut, gencar melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang. Uji kelaiklautan kapal penumpang itu akan diadakan di 52 pelabuhan di Tanah Air.
Adapun pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/84/3/DJPL-18 tertanggal 5 Oktober 2018 tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).
“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran UPT untuk melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing mulai tanggal 5 Oktober hingga 5 November 2018 serta melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan angkutan natal dan tahun baru nanti,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo, Sabtu (20/10) saat mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan kunjungan kerja di Pelabuhan Paciran Lamongan Jawa Timur
Adapun dalam laporan uji kelaiklautan kapal penumpang yang disampaikan harus berisi nomor registrasi kapal, nama marine inspector penanggung jawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.
Agus menambahkan, jika dalam pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian yang bersifat major maka akan diberikan waktu kepada operator kapal untuk melakukan pemenuhan atas ketidaksesuaian tersebut paling lambat tanggal 20 Desember 2018.
“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan ketidaksesuaian tersebut belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai rekomendasi perbaikan dipenuhi,” tegas Dirjen Agus.
Pihaknya akan memberikan sanksi kepada para Kepala Kantor UPT yang tidak melaksanakan instruksi ini sesuai ketentuan yang berlaku. “Guna menjamin kepastian keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi laut, kami juga minta kepada seluruh UPT untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir Posko Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019,” imbuhnya.
Pemeriksaan kelaiklautan kapal menjadi prioritas utama bagi Kementerian Perhubungan dalam mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 agar masyarakat dapat menggunakan jasa transportasi laut dengan aman, selamat, tertib dan nyaman.
“Kegiatan yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan aspek standar kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayarannya terpenuhi. Jadi, uji kelaiklautan ini tidak hanya dilakukan menjelang angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 saja atau hari-hari besar lainnya tapi dilakukan secara berkala dan periodik,” kata Agus.
Sebagai informasi, Ditjen Perhubungan Laut akan membuka Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 mulai tanggal 18 Desember 2018 hingga 8 Januari 2019 dengan jumlah kesiapan armada sebesar 1.293 kapal dan kapasitas angkut 3.415.818 penumpang.