Sabtu 20 Oct 2018 14:06 WIB

BPP Prabowo-Sandi: Tak Ada Unsur Dhani Cemarkan Nama Baik

Tim advokasi telah menggelar rapat sekaligus mempelajari video Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani melaporkan EF ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10) atas dugaan intimidasi.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ahmad Dhani melaporkan EF ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10) atas dugaan intimidasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim advokasi Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandiaga Jawa Timur menegaskan tak menemukan unsur pencemaran nama baik oleh musisi Ahmad Dhani pada video yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Kesimpulan itu setelah tim advokasi menggelar rapat sekaligus mempelajari video Ahmad Dhani dan penetapan statusnya tidak memenuhi syarat.

Wakil Ketua BPP Prabowo Subianto-Sandiaga Jawa Timur, Renville Antonio, kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (20/10), mengatakan dalam video tersebut Dhani tidak menyebut ada subjek dari tindakan pencemaran nama baik. Sebaliknya, ia justru sedang meminta maaf kepada pendukungnya karena tidak bisa keluar dari Hotel Majapahit karena diadang sekelompok orang.

Baca Juga

"Mas Ahmad Dhani juga tidak menyebut secara spesifik sebagai ungkapan kekesalan, sehingga dapat disimpulkan tidak ada niat jahat untuk menghina, karena dalam video itu untuk meminta maaf kepada audiens," ujarnya lagi.

Politikus asal Partai Demokrat itu juga mengatakan, dalam delik aduan kasus pencemaran nama baik, harus ada subjek laporan yang dituju. Di satu sisi, Dhani juga tidak menyebut nama pelapor dalam video tersebut sehingga tidak bisa dikatakan sebagai korban.

"Bahwa secara fakta dalam video yang dijadikan laporan objek polisi ada tiga hal yang tidak memenuhi syarat, yakni tidak menyebutkan nama secara spesifik, tidak ada kata-kata menyebutkan penghinaan secara spesifik, dan tidak ada laporan dari korban. Yang mana, pelapor bukan orang yang mengalami penghinaan," katanya pula.

Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Ahmad Dhani oleh kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana. "Kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim.

Ahmad Dhani yang juga suami Mulan Jameela itu dijerat pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) dan atau 27 ayat (3) serta pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement