Sabtu 20 Oct 2018 07:10 WIB

Fenny Steffy Burase: Dana Rp1 Miliar untuk Aceh Marathon

Steffy Burase menjadi saksi untuk tersangka kasus suap, Irwandi Yusuf.

Pemeriksaan Fenny Steffy. Model Fenny Steffy Burase bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemeriksaan Fenny Steffy. Model Fenny Steffy Burase bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, model Fenny Steffy Burase membantah telah menerima uang sekitar Rp1 miliar untuk kepentingan pribadi. Steffy mengatakan uang tersebut murni dipakai untuk kegiatan Aceh Marathon.

Steffy yang menjadi saksi kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY) menerima dana Rp1 miliar secara bertahap. Ia menjelaskan dana itu diterimanya dalam 10 sampai 12 tahap.

Steffy menegaskan ia tidak pernah menerima sumbangan pribadi dan uang yang diterimanya diperuntukkan bagi keperluan event. Ia juga membantah telah menggunakan pengaruh dari Irwandi untuk menghubungi para pejabat daerah di Pemprov Aceh dalam kasus suap tersebut.

"Itu totally hoax. Saya jamin 100 persen tidak ada. Kalau bicara gosipnya, sampai ada yang bilang saya punya proyek Rp1 triliun, etapi yang sebenarnya saya tahu adalah Kepala Dinas Olahraga dan Pariwisata. Cuma itu yang berkaitan Aceh Marathon. Di luar itu hoax," ungkap Steffy usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu dini hari.

Soal kepergiannya ke Turki bersama Irawandi, Steffy menyatakan itu adalah untuk keperluan syuting. "Oh iya, saya syuting untuk program pesantren di Istanbul," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Steffy untuk mendalami hubungan antara saksi dengan tersangka Irwandi. "Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dan juga hubungan antara Steffy dengan tersangka IY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/10).

Selain itu, KPK perlu mengonfirmasi sejumlah komunikasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara ini terkait dengan hubungan antara Steffy dengan Irwandi. "Karena ini sangat terkait dengan kepentingan pembuktian, untuk memastikan apakah ada atau tidak dugaan pengaruh-pengaruh terhadap pejabat dan proyek-proyek di Aceh," ungkap Febri.

Baca juga: KPK Kembali Panggil Model Fenny Steffy Burase

Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.

Steffy sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan. Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Selain itu, diketahui pada sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10), KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan bahwa Steffy dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.

Selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.  Ahmadi saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar agar menyerahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah. Ahmadi memberi uang secara bertahap, yaitu Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta, melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

DOKA Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar dua persen dana alokasi umum nasional, yaitu Rp8,029 triliun dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp2,408 triliun. Untuk Kabupaten Bener Meriah, mendapat porsi DOKA sebesar Rp108,724 miliar, dalam pelaksanaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement