Rabu 17 Oct 2018 21:09 WIB

Penyelesaian Eksekusi Kampung Pathuk Diminta tak Gaduh

Lahan tersebut asetnya bukan milik Pemkot Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Komando Resort Militer (Korem) 072 Pamungkas Yogyakarta melakukan eksekusi pengosongan rumah dinas TNI di Kampung Pathuk, RT 28 / RW 05, Ngampilan, Kota Yogyakarta. Ada tiga rumah yang dieksekusi oleh Korem 072 Pamungkas, Selasa (16/10).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Komando Resort Militer (Korem) 072 Pamungkas Yogyakarta melakukan eksekusi pengosongan rumah dinas TNI di Kampung Pathuk, RT 28 / RW 05, Ngampilan, Kota Yogyakarta. Ada tiga rumah yang dieksekusi oleh Korem 072 Pamungkas, Selasa (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ikut angkat bicara terkait eksekusi pengosongan rumah dinas TNI oleh Komando Resort Militer (Korem) 072 Pamungkas Yogyakarta, yang terjadi di Kampung Pathuk, Ngampilan, Kota Yogyakarta, Selasa (16/10) kemarin. Ia meminta baik kepada pihak TNI maupun warga yang tinggal di kawasan tersebut untuk menyelesaikan masalah dengan tidak menimbulkan kegaduhan. 

"Yang punya hak juga bisa menyelesaikan dengan sebaik-baiknya. Ini bukan masalah kemarin, kan ada proses yang panjang toh. Proses enggak mungkin sekarang bikin rapat terus besok eksekusi," kata Haryadi di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta, Rabu (17/10). 

Ia mengungkapkan, lahan tersebut memang berada di kawasan Kota Yogyakarta, namun asetnya bukan milik Pemkot Yogyakarta. Walaupun begitu, ia meminta kepada kedua pihak untuk menyelesaikan dengan baik. 

"Itu domainnya di TNI, bukan aset Pemkot. Warga itu ya menurut kami yang penting legalnya terpenuhi," lanjutnya.

Selain itu, ia juga meminta agar kedua pihak untuk kembali kepada legalitas yang telah ada. Sebab, lahan tersebut memang milik Sultan atau Sultan ground. 

"Saya meminta juga ada legalitas dari TNI ada dan legalitas dari warga juga ada. Bicara leglitas kok itu. Dimana-mana kan itu juga saling klaim (legalitas), tapi kembali kepada data dan fakta," ujarnya. 

Seperti diketahui, Komando Resort Militer (Korem) 072 Pamungkas Yogyakarta melakukan eksekusi pengosongan rumah dinas TNI di Kampung Pathuk, RT 28 / RW 05, Ngampilan, Kota Yogyakarta. Ada tiga rumah yang dieksekusi oleh Korem 072 Pamungkas, Selasa (16/10) kemarin. 

Komanda Korem (Danrem) 072 Pamungkas Yogyakarta Brigjen TNI Mohammad Zamroni mengungkapkan, eksekusi pengosongan rumah dinas tersebut dilakukan guna mengembalikan aset negara sesuai dengan peruntukannya yaitu sebagai rumah dinas TNI. Di kawasan itu sendiri, terdapat 40 rumah yang berdiri, namun pemanfaatan 30 rumah tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Ia menuturkan, 30 rumah dinas tersebut ditempati oleh warga yang tidak lagi memiliki hubungan dinas ketentaraan yang artinya bukan berasal dari tentara aktif, purnawirawan ataupun warakawuri. Sementara, 10 rumah yng ditempati masih berhak untuk menempati rumah dinas tersebut. 

Ada 300 personel yang diturunkan untuk melakukan eksekusi pengosongan rumah dinas itu. Rumah yang dikosongkan merupakan warga yang tidak lagi memiliki hubungan dinas ketentaraan. Terlebih, lanjutnya, tanah tersebut merupakan tanah milik Sultan atau Sultan ground yang pemanfaatannya telah diserahkan kepada Korem sendiri. 

"Akhirnya hari ini dengan sangat menyesal, karena mereka belum memiliki kesadaran, hari ini kita tunjukkan kita punya komitmen menegakkan aturan dan mengembalikan aset negara," kata Zamroni di Makorem Pamungkas, Selasa (16/10).

Sementara itu, warga yang dieksekusi pun merasa terganggu. Untuk itu, melalui kuasa hukumnya, warga melakukan upaya hukum dengan melaporkan tindak pidana kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Kuasa hukum warga Kampung Pathok, Kuswandi mengungkapkan, eksekusi pengosongan rumah dinas yang dilakukan merupakan bentuk penyekapan terhadap warga dan juga membawa barang warga dengan paksa. Warga tidak diperbolehkan keluar rumah dari jam 05.00 WIB hingga 09.00 WIB. Bahkan, warga yang berada di luar komplek pun tidak diperbolehkan masuk. 

"Karena pagi buta ini orang mau persiapan sekolah, kerja dan lain sebagainya. Tiba-tiba dikejutkan dengan didatangi (TNI), sehingga mengagetkan warga yang ada dI blok pathuk ini," kata Kuswandi. 

Kuswandi juga mengatakan, warga tidak akan pindah. Warga akan menunggu hingga adanya keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa mereka tidak berhak menempati rumah dinas di wilayah tersebut.  "Kita buktikan di pengadilan bagaimana keputusannya," katanya. 

Tanah tersebut, lanjutnya, memang merupakan tanah milik Sultan atau Sultan ground. Namun, warga memiliki surat kekancingan untuk dapat menempati kawasan tersebut. Bahkan, pihak keraton, lanjutnya, juga telah mempersilahkan antara pihak Korem dan warga untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini. 

"Pihak keraton juga jelas mengatakan, silahkan TNI dan warga agar permasalahan ini diselesaikan dengan arif dan bijaksana. Oleh karena itu kami bertahan," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement