Jumat 19 Oct 2018 19:19 WIB

Mardani: Pramuka tak Boleh Dilibatkan dalam Politik Praktis

Politikus PKS menilai anak-anak tidak dilibatkan dalam politik praktis.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Politisi PKS, Mardani Ali Sera
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Politisi PKS, Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inisiator gerakan 2019 Ganti Presiden, Mardani Ali Sera menanggapi beredarnya video anak berseragam Pramuka yang meneriakkan 2019 ganti presiden. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu (PKS), anak sekolah dan Pramuka tidak boleh dilibatkan dalam politik praktis.

"Anak sekolah perlu pendidikan politik. Pramuka perlu paham kondisi negeri. Tetapi mengajak anak sekolah dan Pramuka ikut politik praktis tidak boleh," ujar Mardani kepada Republika.co.id, Jumat (19/10).

Ia mengatakan, apabila anak-anak berada di lingkungan sekolah berarti menjadi tanggung jawab dari guru. Mardani menambahkan, semua pihak mesti menyikapi beredarnya video itu dengan etika. Artinya, semua pihak harus tahu tentang apa yang baik dan buruk.

"Biarkan anak-anak kita berkembang denvan keriangan dan kegembiraannya," kata Mardani.

Baca juga: TKN Laporkan Video Pramuka Teriakan Ganti Presiden ke KPAI

Sebelumnnya, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan penyebaran video anak berseragam Pramuka yang meneriakkan 2019 ganti presiden, ke pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pelaporan tersebut untuk meminta KPAI agar melakukan investigasi terhadap guru-guru atau sekolah yang telah menggunakan murid dibawah umur dalam kegiatan politik.

"Kami prihatin atas kejadian itu. Ini patut diduga difasilitasi oleh guru maupun pihak sekolah," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan di KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

Irfan menilai, tindakan guru atau sekolah yang memfasilitasi anak-anak murid dibawah umur dengan berseragam sekolah dan meneriakkan 2019 ganti presiden dilakukan secara terorganisir dan sistematis. Perilaku itu, kata dia, melanggar pasal 15 dan 87 sebagaimana dimaksud Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement