Sabtu 20 Oct 2018 00:04 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

Dua tersangka itu adalah Restu Kurniawan Sarumaha dan John Hugo Silalahi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka suap kepada DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019. KPK memperpanjang penahanan kedua tersangka tersebut selama 30 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk dua tersangka selama 30 hari. Dimulai tanggal 23 oktober 2018 sampai dengan 21 November 2018 terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Jumat (19/10).

Febri menjelaskan, kedua orang tersangka tersebut merupakan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014, yakni Restu Kurniawan Sarumaha dan John Hugo Silalahi. Selain melakukan perpanjangan penahanan, hari ini KPK juga memeriksa Ahmad Fuad Lubis sebagai saksi.

"Untuk tersangka ANN dalam tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," katanya.

Pada pemeriksaan saksi ini, KPK mengonfirmasi pengetahuan Ahmad Fuad terkait dengan asal uang suap yang diberikan untuk anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp 300-350 juta per orang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement