Jumat 19 Oct 2018 17:53 WIB

Pengusaha Minta Kenaikan UMP 2019 di Bawah 8,03 Persen

Pelemahan rupiah dinilai membebani pelaku usaha untuk menaikkan UMP 8,03 persen.

Upah Minimum Provinsi (UMP) ilustrasi.
Foto: ANTARA
Upah Minimum Provinsi (UMP) ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Namun, menurut Sarman melihat kondisi ekonomi dan beban yang dirasakan pengusaha akibat pelemahan nilai rupiah, tentu kenaikan 8,03 juga membebani pelaku usaha.

Sarman berkata, pengusaha pada dasarnya akan taat akan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. "Apalagi masalah UMP ini masuk dalam program strategis nasional yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid IV," ucap dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/10).

Menurut dia, kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, sangat berpengaruh terhadap biaya operasional pelaku industri yang masih tergantung bahan baku import. Terlebih pemerintah juga menaikkan tarif PPH untuk 1.147 barang impor di mana di sana juga ada beberapa bahan baku impor.

Pengusaha saat ini pada posisi bertahan tidak menaikkan harga produknya, karena masih meyakini pelemahan nilai tukar rupiah dan kondisi ekonomi kita saat ini bersifat sementara. Dengan harapan pemerintah akan dapat mengambil langkah taktis dan strategis untuk memulihkan kembali tekanan ekonomi yang kita hadapi.

Pengusaha, kata dia, berharap jika memungkin kenaikan UMP 2019 di bawah 8,03 persen akan lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha. "Dalam penetapan UMP 2019 kami sangat berharap kepada Serikat Pekerja agar jangan menuntut terlalu berlebihan di luar kemampuan dunia usaha. PP No.78 tahun 2015 ini sebenarnya sudah sangat adil dan memberikan kepastian bagi pengusaha dan pekerja," ucap dia.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta ini berkata, komitmen pengusaha jelas untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja setiap tahun melalui kenaikan UMP sesuai kemampuan yang dimiliki, sedangkan bagi pekerja ada jaminan bahwa UMP akan naik setiap tahun. Namun UMP ini sebenarnya titik beratnya kepada calon pekerja yang akan memasuki dunia kerja tahun depan.

Ia menjelaskan, UMP adalah jaring pengaman sosial yang diperuntukkan kepada orang yang baru pertama kerja, nol pengalaman dan masih bujangan. Sehingga pekerja yang yang baru memasuki dunia kerja tidak digaji di bawah kebutuhannya.

"Jika kita mengacu kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, maka besaran UMP 2019 DKI Jakarta akan mendekati angka Rp 4 juta atau sekitar Rp 3.940.972 dan dipastikan UMP 2020 akan menembus angka Rp 4 juta lebih. Bagi seorang pekerja bujangan dan nol pengalaman, besaran ini sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhannya," ujar dia.

Sarman berpendapat, menyikapi kondisi ekonomi saat ini sebaiknya semua pihak menghadapi bersama dengan menciptakan iklim usaha dan kondusif. "Suksesnya kita menyelenggarakan tiga event internasional mulai dari Asian Games, Asian Para Games, dan Annual meeting World Bank dan IMF di Bali membuat Indonesia semakin dikenal dan menjadi daya tarik investor untuk masuk. Tinggal bagaimana kita mampu memberikan sinyal, Indonesia merupakan negara tujuan investasi yang menjanjikan, aman nyaman dengan pelayanan perizinan yang mudah serta iklim buruh dan pekerja yang memiliki produktivitas yang baik dan kondusif," kata dia menjelaskan.

Pelaku usaha merespon dan mengapresiasi Surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: B.240/M-Naker/PHI95K-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018 yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia. Surat ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memonitor dan memastikan penetapan UMP di seluruh Indonesia sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan PP No.78 tahun 2015.

Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2019 secara serentak tanggal 1 November 2018 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Dengan adanya surat ini Gubernur tidak ragu lagi menetapkan UMP berdasarkan PP No 78 tahun 2015 dan tidak terpengaruh dengan adanya tekanan atau demo dari pihak pihak lain karena masalah UMP ini merupakan kepentingan bersama pengusaha, pekerja dan pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement