REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jakarta Pramono Anung bergeming menghadapi penolakan para buruh terhadap upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026. Politisi PDIP itu akan tetap berpegang terhadap keputusan yang telah dibuatnya, yang menetapkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876.
Ia menilai, besaran UMP 2026 itu telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025. Menurut dia, Pemprov Jakarta juga melibatkan para buruh dalam menentukan besaran UMP Jakarta 2026. Namun, pihaknya tetap harus juga mendengar aspirasi pengusaha.
"Jadi Pemerintah DKI Jakarta di dalam memutuskan upah minimum, UMP, itu mendengarkan aspirasi buruh dan pengusaha, dan kita berpedoman pada PP 49 tahun 2025, terutama alfa-nya," kata dia di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Karena itu, Pemprov Jakarta menggunakan alfa 0,75 dalam menentukan besaran UMP Jakarta 2026. Hasil dari perhitungan itu menunjukkan adanya kenaikan sebesar Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025.
Pramono mengeklaim, keputusan itu tak hanya dilakukan oleh Pemprov Jakarta. Menurut dia, keputusan itu diambil bersama-sama dengan para buruh. "Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta, karena sudah menjadi keputusan, kami akan memegang keputusan itu," kata Pramono.
Diketahui, dalam dua hari terakhir, para buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Salah satu tuntutan para buruh adalah menolak besaran UMP Jakarta 2026.