Jumat 19 Oct 2018 15:40 WIB

KPK-Polri Ringkus Buronan yang Kabur Sejak 2014

Rusli diduga tersangkut perkara penyalahgunaan dana subsidi penerbangan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Polda Banten dan Polres serang berhasil meringkus Direktur Utama PT Aero Support Internasional, M Rusli, yang telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014 lalu. Rusli diduga tersangkut perkara penyalahgunaan dana subsidi penerbangan pada Pemerintah Kabupaten Talaud tahun anggaran 2009 dan 2010.

"Hari ini, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dari hasil kerjasama KPK melalui Unit Korsup Penindakan dengan Polda Banten dan Polres Serang, telah dibawa ke Talaud, seorang tersangka, MR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (19/10).

Febri menerangkan, pada Kamis (18/10) sore, pukul 17.50 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Satreskrim Polres Serang dengan koordinasi dan supervisi KPK. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres Talaud sejak tahun 2012 dalam perkara penyalahgunaan dana subsidi penerbangan pada pemerintah Kabupaten Talaud tahun anggaran 2009 dan 2010.

"Nilai kerugian negara diduga sebesar Rp 1 miliar. Penanganan perkara terkendala karena keberadaan tersangka tidak diketahui hingga diterbitkan DPO," kata dia.

Karena itu, lanjut Febri, KPK yang diberikan tugas oleh undang-undang melakukan fungsi trigger mechanism, memberikan dukungan pada penyidik. Dukungan tersebut melalui tugas koordinasi dan supervisi.

Ia menjelaskan, sebelum penangkapan, tim KPK telah melakukan pemantauan secara tertutup sekitar satu pekan setelah mengetahui informasi keberadaan tersangka. Kemudian penangkapan dilaksanakan di daerah Cikande, Kabupaten Serang, Banten

Setelah dilakukan penangkapan, Rusli dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan cek kesehatan. Setelah itu, pada pukul 02.00 WIB, tersangka langsung diterbangkan ke Manado untuk proses lelbih lanjut.

Meskipun tersangka telah DPO sejak 2014, namun KPK mendapatkan informasi keberadaannya berdasarkan data perlintasan. Di mana Rusli diketahui sering bepergian ke luar negeri ke Malaysia, Filipina, Thailand dan negara-negara lain.

"Hal ini kami sayangkan karena seharusnya ada upaya menyeluruh dari instansi-instansi yang terkait agar tersangka yang DPO tidak lolos bepergian ke luar negeri," ungkap Febri.

Untuk diketahui, Rusli merupakan Direktur Utama PT Aero Support Internasional. Perusahaan tersebut menjadi mitra atau penerima subsidi penerbangan dari pemerintah kabupaten Talaud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement