Jumat 19 Oct 2018 14:00 WIB

Polda Jabar Bongkar Grup Gay di Medsos dengan 4.000 Anggota

Polisi membongkar grup bernama Gay Bandung Indonesia (GBI).

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bayu Hermawan
Dua tersangka grup gay, IS dan IH, menundukkan kepala saat digiring masuk ke ruang tahanan usai diperlihatkan kepada para wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (19/10).
Foto: Republika/Djoko Suceno
Dua tersangka grup gay, IS dan IH, menundukkan kepala saat digiring masuk ke ruang tahanan usai diperlihatkan kepada para wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap grup gay (penyuka sesama lelaki) yang beranggotakan 4.093 orang. Grup bernama Gay Bandung Indonesia (GBI) ini melakukan aktivitasnya melalui jejaring media sosial Facebook.

Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, grup tersebut dikelola oleh dua tersangka, yakni IS dan IH, dan telah beroperasi sejak 2015. Hari mengatakan, grup GBI ini berperan sebagai perantara bagi kaum gay yang membutuhkan teman untuk berkencan. Ia mengungkapkan, anggota grup ini berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar).

"Selain memfasilitasi sesama anggota gay, grup medsos ini juga berisikan percakapan sesama anggota yang isinya berupa konten yang melanggar norma kesusilaan. Misalnya, menawarkan jasa pijat plus laki-laki," ujarnya kepada para wartawan, Jumat (19/10).

Kasus ini, kata Hari, terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan grup GBI di Facebook. Jajaran Direskrimsus kemudian melakukan patroli siber pada Kamis (18/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi kemudian menangkap IS yang bertindak sebagai admin grup GBI di rumah kosannya di Jalan Jatimulya, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

"Saat ditangkap di kamar kosannya, IS sedang bersama pasangan prianya IH," ujar Hari.

Saat digeledah, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, tiga unit HP, lima buah simcard, 25 buah alat kontrasepsi, dan dua buah KTP. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement