REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sandi atau kode dalam transaksi suap masih ditemukan dalam kasus transaksi suap. Terakhir, seperti yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kode baru yang ditemukan tersebut diduga mengarah kepada salah satu pihak pemberi yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. "Kami mengidentifikasi satu kode lainnya. Ada kode 'Babe' yang kami temukan yang diduga itu mengarah pada salah satu pihak yang kami indikasikan adalah salah satu pihak pemberi dalam kasus suap ini, tentu saja swasta," ungkap Febri, Kamis (18/10).
Namun, dia menambahkan, belum bisa dipastikan maksud dan tujuan dari kode tersebut. "Siapa persisnya orang-orang dalam kode-kode tersebut, tentu belum bisa kami ungkap karena prosesnya masih di tahap penyidikan nanti didalami lebih lanjut," katanya menerangkan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief juga menyebutkan, beberapa sandi korupsi digunakan untuk mengelabui KPK dalam kasus ini. "Sandi Melvin, Tina Toon, Windu, dan penyanyi untuk menyamarkan nama-nama pejabat Pemkab Bekasi," ungkap Syarief di gedung KPK, Jakarta, pada Senin (15/10).
Menanggapi masih digunakannya kode-kode dalam transaksi suap, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai, para koruptor yang masih menggunakan istilah sandi dalam melancarkan aksinya tidaklah banyak belajar.
“Mungkin mereka pikir tidak akan ketahuan jika menggunakan sandi itu. Tapi, mereka salah. Mereka berarti tak belajar banyak dari kasus-kasus sebelumnya," ujar Hifdzil.
Sejumlah kode atau sandi dalam transaksi suap.