Jumat 19 Oct 2018 05:14 WIB

LSM: Kenaikan UMR Masih Belum Sejahterakan Buruh

Daya beli buruh juga akan tetap stagnan atau cenderung menurun.

Buruh pabrik.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Buruh pabrik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LSM Labor Institute Indonesia menilai besaran kenaikan upah minimum regional (UMR) sebesar 8,03 persen belum dapat mendorong produktivitas dan kesejahteraan para pekerja Indonesia. Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga di Jakarta, Kamis (18/10) mengatakan, kenaikannya sangat kecil apabila dibandingkan dengan biaya hidup pekerja sehari-hari.

Selain itu, kenaikan upah yang disesuaikan dengan Surat Edaran Menaker Tentang Penyampaian data inflasi dan Pertumbuhan PDB 2018 tertanggal 15 Oktober 2018 itu justru akan mendorong semakin tajamnya ketimpangan pendapatan para pekerja di Indonesia.

Dia mengatakan daya beli buruh juga akan tetap stagnan atau cenderung menurun. Realita tersebut yang menyebabkan kenaikan upah sebesar 8,03 persen pada tahun 2019 tidak dapat mendorong produktivitas dan kesejahteraan buruh/pekerja di Indonesia.

Selain itu, menurut Asia Productivity Organzation (APO) yang direlease tahun 2016 peringkat produktivitas pekerja Indonesia berada diurutan 11 dari 20 negara Asia, dan ke 4 dari 9 negara anggota ASEAN. "Daya saing kita menurut laporan Global Competitveness Report tahun 2017 - 2018, Indonesia berada dibawah Malaysia, Singapura dan Thailand," kata dia.

Labor Institute Indonesia mengusulkan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas yang alternatif dengan mendukung pendirian koperasi buruh di setiap perusahaan. Dimana koperasi tersebut menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari para pekerja.

Peningkatan kualitas pelayanan jaminan sosial dan memprioritaskan buruh mendapatkan akses pendidikan, transportasi, kesehatan dan perumahan murah adalah salah satu langkah alternative yang perlu dilakukan pemerintah.

Dalam peningkatan produktivitas, pemerintah perlu menganggarkan skill dana peningkatan ketrampilan para pekerja yang penyalurannya dapat melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada. Atau dalam bentuk stimulus kepada para pengusaha guna membantu peningkatan ketrampilan para pekerjanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement