Jumat 19 Oct 2018 04:17 WIB

TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Video Politisasi Pramuka ke KPAI

Beredar viral anak-anak berseragam Pramuka meneriakkan "2019 ganti presiden".

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan video viral Pramuka menerikaan 2019 Ganti Presiden dan kejadian di SMA 87 DKI Jakarta ke KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Foto: Republika/Dedy D Nasution
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan video viral Pramuka menerikaan 2019 Ganti Presiden dan kejadian di SMA 87 DKI Jakarta ke KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi melaporkan penyebaran video pemberdayaan anak-anak berseragam Pramuka yang meneriakkan "2019 ganti presiden" ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Laporan yang disampaikan oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (18/10).

Dalam laporannya, Ade Irfan meminta, KPAI agar segera melakukan investigasi terhadap guru-guru atau sekolah yang telah memberdayakan murid-muridnya yang masih di bawah umur dalam kegiatan politik. Laporan diterima oleh anggota KPAI Sitti Hikmawatty bersama Erlinda.

"Kami prihatin atas kejadian dugaan pemberdayaan anak-anak di bawah umur itu. Hal ini patut diduga difasilitasi oleh guru maupun pihak sekolah," kata Ade Irfan.

Irfan menilai, tindakan guru atau sekolah yang memfasilitasi anak-anak murid dibawah umur dengan berseragam sekolah dan meneriakkan "2019 ganti presiden" dilakukan secara terorganisir dan sistematis. "Perilaku itu, jelas melanggar pasal 15 dan 87 UU Perlindungan Anak," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Irfan meminta KPAI segera menindaklanjuti laporan atas dugaan eksploitasi anak dalam kegiatan kampanye politik. Karena, menurut Irfan, sekolah yang siswanya masih berusia di bawah 17 tahun, sama sekali tidak tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan politik.

TKN Jokowi-Ma'ruf, menurut Irfan, berharap agar KPAI dapat membentuk Tim Independen untuk menindaklanjuti laporan TKN. "KPAI bisa bekerja bersama dengan KPU dan Bawaslu untuk mengantisipasi praktik eksploitasi anak, untuk kepentingan politik," katanya.

TKN Jokowi-Ma'ruf melalui Direktorat Hukum dan Advokasi juga melaporkan kejadian di SMA Negeri 87 Jakarta, yakni salah satu guru di sekolah tersebut, Nelty Khairiyah (NK) memberikan doktrin anti-Jokowi kepada para murid. "Hal ini diketahui setelah adanya keluhan salah seorang wali murid yang viral di media sosial.  Kita tidak ingin peristiwa ini kembali terulang oleh siapapun," kata Irfan.

Sementara itu, Anggota KPAI, Sitti Hikmawatty menyatakan,  akan meneliti terlebih dahulu laporan yang disampaikan TKN Jokowi-Ma'ruf. Setelah itu, baru KPAI dapat memberikan rekomendasi.

"Kami terima laporannya karena ada bukti yang mesti ditindaklanjuti. Itu baru peristiwanya yang dilaporkan. Kami akan menindaklanjutinya yakni berkoordinasi dengan pihak terkait. Kalau sudah jelas masalahnya, baru kita buat rekomendasinya," ujar Sitti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement