Kamis 18 Oct 2018 21:01 WIB

KPK Nilai Wajar Rumah James Riady Digeledah

Cukup atau tidaknya penggeledahan tergantung kebutuhan penyidik.

Rep: ronggo astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Penggeledahan oleh penyidik KPK.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Penggeledahan oleh penyidik KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjelaskan, proses penggeledahan di rumah atau kantor merupakan hal yang wajar dalam proses penyidikan. Maka itu, proses penggeledahan tersebut, termasuk di kediaman CEO Lippo Group, James Riady, tidak perlu dilihat secara spesifik.

"Itu proses yang wajar saja dalam proses penyidikan, jadi tidak perlu dilihat secara spesifik. Intinya, penggeledahan itu karena KPK mencari bukti-bukti yang terkait dengan perkara ini," jelas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/10).

Ia juga menjelaskan, KPK juga tidak menutup kemungkinan akan menggeledah lokasi lain selain 12 lokasi yang sudah digeledah oleh mereka. Cukup atau tidak cukupnya proses penggeledahan, kata Febri, tergantung dari kebutuhan penyidikan KPK lebih lanjut.

"Ada 12 dan kemungkinan bisa bertambah. Jadi cukup atau tidak cukup itu tergantung kebutuhan penyidikan," ujar dia.

Sejak Rabu (17/10) siang hingga Kamis (18/10) malam setidaknya sudah ada 12 lokasi berbeda yang digeledah KPK. Lokasi yang digeledah pada Rabu (17/10), terdiri dari Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Kantor Bupati Kabupaten Bekasi, Rumah Pribadi Bupati Kabupaten Bekasi, Kantor Lippo Karawaci, dan rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Pada Kamis (18/10) dini hari hingga malam hari, KPK menggeledah tujuh lokasi lainnya. Lokasi-lokasi itu terdiri dari Apartemen Trivium Terrace, rumah CEO Lippo Group James Riady, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, hotel Antero Cikarang yang terkait dengan PT Mahkota Sentosa Utama, dan mantor Lippo Cikarang di Bekasi.

Dalam proses penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di antara dokumen-dokumen tersebut, terdapat dokumen perencanan proyek Meikarta tersebut. Selain itu, KPK juga menyita dokumen berupa kontrak, barang bukti elektronik seperti komputer dan compact disc (CD), dan sejumlah uang dalam mata uang Rupiah dan Yuan senilai sekitar Rp 100 juta.

"Relatif tidak ada kendala yang berarti (dalam penggeledahan) karena KPK sudah mengidentifikasi sejak awal. Mulai dari lokasi-lokasi dan bukti-bukti yang kami cari di 12 tempat tersebut," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement