REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proyek Meikarta tengah tersandung kasus hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengenai perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, salah satu konsumen Meikarta asal Tangerang Selatan FZ mengaku sedang meminta uang mukanya dikembalikan atau refund. "Saat ini saya sedang melakukan proses refund bersama beberapa konsumen lainnya," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis, (18/10).
FZ menjelaskan, sudah mengajukan proses refund sejak bulan lalu atau sebelum pemberitaan soal OTT KPK keluar. "Karena ada info-info yang kurang pasti. Ketika berita soal OTT KPK keluar, semakin yakin kalau refund ini keputusan tepat," katanya.
Sejauh ini, FZ mengaku sudah menyetor cicilan ke Meikarta sebanyak lima kali atau sekitar Rp 10 juta. "Jadi uang muka dibagi enam termin, per bulannya sekitar Rp 1,9 juta, saya juga sudah bayar booking fee di awal sebesar Rp 2 juta. Maka uang yang sudah masuk ke sana sekitar Rp 12 juta," katanya.
Ia menyebutkan, ada beberapa syarat yang diminta pihak Meikarta untuk mengajukan refund. Di antaranya bukti bayar, tanda terima penyetoran setiap bulan, serta surat penolakan bank.
"Setelah semua dokumen pengajuan terpenuhi. Pihak Meikarta janjikan uang kembali paling lama enam bulan dan itu full tanpa potongan," ujar FZ.
FZ mengaku sudah mulai curiga saat penagihan setoran uang muka dan disuruh segera masuk ke Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). "Kalau masih uang muka kan bisa di-refund. Kalau sudah KPA dengar dari teman kayaknya tidak bisa deh. Jadi mending saya refund daripada keburu masuk KPA," tuturnya.
Tidak hanya dirinya, ia mengaku beberapa kenalannya yang tergabung dalam grup WhatsApp konsumen Meikarta pun tengah mengajukan refund. "Kita awalnya kenal dari milis email yang dikirim dari developer Meikarta, terus kita sama-sama ajukan refund. Rata-rata mereka juga belum masuk ke KPA-nya," kata FZ.
KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat di bawahnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Meikarta. Selain itu, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro juga ditetapkan sebagai tersangka.