Kamis 18 Oct 2018 15:55 WIB

Ahmad Dhani Tanggapi Status Tersangkanya

Dhani ditetapkan tersangka setelah aksi #2019GantiPresiden di Surabaya.

Musisi Ahmad Dhani mendengarkan pembacaan dakwaan saat menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Musisi Ahmad Dhani mendengarkan pembacaan dakwaan saat menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim hari ini (18/10). Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Ahad, 26 Agustus lalu, di Surabaya.

Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis setelah aksinya (30/8), politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim. Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti autentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

Baca Juga

"Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian," ungkap Dhani, Kamis (18/10).

"Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" sambungnya.

Pentolan Dewa 19 ini juga mempertanyakan apakah masyarakat tidak boleh mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya tidak benar. "Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk?" ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement