Kamis 18 Oct 2018 15:44 WIB

BURT DPR Wacanakan Kaca Antipeluru untuk Gedung DPR

DPR meminta Lapangan Tembak Senayan direlokasi.

 Jurnalis memotret lubang akibat peluru yang menembus ruangan  Anggota DPR RI komis 4 Fraksi Partai Demokrat Vivi Sumantri  terkait temuan peluru nyasar ke Nusantara 1 Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Jurnalis memotret lubang akibat peluru yang menembus ruangan Anggota DPR RI komis 4 Fraksi Partai Demokrat Vivi Sumantri terkait temuan peluru nyasar ke Nusantara 1 Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Anton Sihombing mewacanakan Gedung MPR/DPR/DPD RI dipasang kaca antipeluru. Wacana ini menyusul insiden peluru nyasar dari Lapangan Tembak Senayan.

"Ya, kalau lapangan tembak tidak ditutup, apa salahnya kami pasang kaca antipeluru. Gedung-gedung di kementerian banyak yang menggunakan kaca antipeluru, lalu di DPR itu kan 560 orang merupakan pejabat negara," kata Anton di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/10).

Menurut dia, beberapa pihak untuk tak langsung sewot ketika ada wacana agar gedung parlemen menggunakan kaca antipeluru karena selama ini sudah banyak gedung kementerian yang menggunakan kaca antipeluru. Jika wacana itu terwujud, menurut dia, anggaran yang dikeluarkan negara diperkirakan tidak terlalu besar. Namun, berefek pada terjaminnya keamanan di kompleks parlemen.

Menurut dia, sebelum melaksanakan wacana itu, BURT meminta agar Lapangan Tembak Senayan ditutup. BURT DPR juga akan memanggil Kementerian Sekretaris Negara (Kemensekneg) sebagai pengelola Gelora Bung Karno pada tanggal 23 atau 24 Oktober 2018.

"Kami juga akan undang Kapolri karena menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bahwa tugas pengamanan objek vital ada di kepolisian," ujarnya.

Anton mengatakan, bahwa Lapangan Tembak Senayan yang berada dekat Kompleks Parlemen harus ditutup dan direlokasi. Karena, menurutnya, tidak layak sebuah lapangan tembak berada di tengah kota.

Memang saat ini, ada wacana pemindahan lokasi Lapangan Tembak Senayan menyusul insiden peluru menyasar ke Gedung DPR pada Senin (15/10) lalu. Mabes Polri pun siap memberikan rekomendasi keamanan terkait wacana itu.

"Polri hanya memberikan rekomendasi dari perspektif keamanan bila diminta," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (18/10).

Kewenangan pemindahan lokasi lapangan tembak, menurut Dedi, ada di Pemprov DKI, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin). Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan merevisi tata ruang dan rencana wilayah Jakarta pada 2019, termasuk juga mengkaji kemungkinan relokasi Lapangan Tembak Senayan.

"Nanti kami cek secara tata ruang seperti apa," kata Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement