Kamis 18 Oct 2018 14:33 WIB

Alasan Ketum PAN Setuju Dana Saksi Parpol Dibiayai APBN

Dari pada korupsi, lebih baik dibiayai negara.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhasan)  memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa Universitas Ibnu Khaldun (UIKA), Jumat (5/10).
Foto: mpr
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhasan) memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa Universitas Ibnu Khaldun (UIKA), Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan setuju dengan usulan dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Zulkifli, pembiayaan dana saksi negara akan meringankan beban anggaran partai politik di Pemilu.

Ini juga kata anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga dapat mencegah partai politik untuk korupsi. Sebab Ia tak memungkiri, pembiayaan dana saksi didapat dari cara-cara koruptif.

"Ya lebih bagus transparan dibiayai negara seperti itu. Ketimbang tidak dibiayai tapi nyolong. Wah itu lebih gawat lagi kan, satu kali nyolong berapa, belum resikonya. Orang kan udah eneg, udah muak dengan korupsi," kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Zulkifli mengakui, partai politik kesulitan untuk membiayai seluruh biaya saksi di TPS untuk Pemilu 2019. Karena, partai politik tidak diizinkan mencari uang.

Alhasil, partai politik mencari celah pos anggaran, salah satunya dengan cara-cara koruptif. "Cari uang nggak boleh, cari ini nggak boleh, tapi kan saksi harus ada. Negara nggak mau nanggung. Akhirnya ada yang ketahuan ada yang enggak. Yang ketahuan yang ketangkep, yang nggak ketahuan nggak ketangkep, kan nggak adil," kata Zul.

Karenanya ia menilai pembiayaan saksi parpol harus dibiayai negara. Namun pengelolaan pembiayaan saksi tidak diserahkan ke partai politik, tetapi ke Badan Pengawas Pemilu.

"Setuju saya kalau dibiayai negara dan dipegang Bawaslu, setuju jadi enak nggak mungkin dicatut kan. Yang penting kita kirim orang dibayar," kata Ketua MPR tersebut.

Usulan pembiayaan saksi pemilu dari partai politik menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, Selasa (16/10).

"Untuk memenuhi saksi Pemilu pada setiap TPS di Pemilu 2019, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam UU APBN tahun 2019," ujar Ketua Komisi II Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Amali beralasan usulan dana saksi parpol dibiayai negara berdasarkan pertimbangan bahwa tidak semua partai memiliki dana yang cukup untuk membayar semua saksi. Menurutnya, berkaca pada pengalaman dalam Pilkada sebelumnya, ada sebagian TPS yang tidak terdapat saksi karena ketiadaan anggaran partai.

"Kita mau ada persamaan, ada kesetaraan, ada keadilan, maka kita minta negara membiayai itu, sehingga semua parpol mewakilkan saksinya, mau partai besar, atau kecil, semua ada saksinya," kata Amali.

Baca juga: Fahri Hamzah Minta Pengamanan Gedung DPR Diaudit Total

Baca juga: BURT: Jangan Sewot Soal Usulan Kaca Antipeluru Gedung DPR

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement