Kamis 18 Oct 2018 12:30 WIB

Pembunuhan di Sukabumi Berpangkal dari Utang Sapi

Awal pekan ini seorang warga Cianjur dibunuh dengan cara ditusuk.

Rep: Riga Iman/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Sekarwangi, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis 11 Oktober 2018. Dalam peristiwa tersebut seorang warga Cianjur meninggal dunia akibat luka parah di bagian perut.

''Telah terjadi kasus pembunuhan di Sekarwangi Kecamatan Cibadak, seorang didapatkan dalam keadaan meninggal dunia di tengah jalan,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada wartawan di Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Kamis (18/10). Pada saat ditemukan korban mengalami luka parah di bagian perut dengan usus terburai.

Korban yang meninggal dunia atas nama Enang (43 tahun) warga Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka Beb (51) warga Desa Sukamukti Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi.

Nasriadi mengatakan, pembunuhan tersebut berawal dari korban yang diminta bantuan oleh tersangka untuk menjual sapi sebanyak dua ekor. Korban menyanggupi untuk menjual sapi dari tersangka.

Namun lanjut Nasriadi, setelah menunggu lama korban tidak juga membayar sapi milik tersangka. Selanjutnya tersangka menunggu korban di Sekarwangi Cibadak untuk menanyakan penjualan sapi.

''Karena jawaban korban berbelit-belit sehingga akhirnya terjadi keributan antara tersangka dan korban,'' cetus Nasriadi. Pelaku yang seorang penjagal sapi dan usaha ternak sapi mengambil pisau di dalam tas. Lalu menusukkan ke badan korban. Korban mengalami luka parah dan meninggal di tempat kejadian.

Tersangka sambung Nasriadi ditangkap di Cisolok Sukabumi dan mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya tersangka kesal kepada korban karena penjualan sapi tidak ada kabar berita.

Polisi menyita barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka pembunuhan Beb mengatakan, pada pada saat melakukan pembunuhan ia mengaku kesal terhadap korban. ''Saya kesal karena belum dibayar dua ekor sapi,'' imbuh dia di Mapolres Sukabumi Kota. Harga sapi yang dijualnya yakni Rp 13,5 juta dan Rp 11 juta.

Beb menuturkan, ia berupaya mengejar korban karena mencoba menghindar dengan meloncat dari mobil. ''Pas tertangkap saya meminta korban untuk membayar, namun terjadi ribut dan saya memakai pisau untuk menusuknya,'' kata dia.

Setelah itu lanjut Beb ia langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Beberapa hari kemudian polisi berhasil menangkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement