Kamis 18 Oct 2018 12:04 WIB

TKN Soal Videotron di DKI: Itu Inisiatif Relawan

TKN Jokowi-Ma'ruf mengaku tidak bisa mengintervensi kegiatan relawan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Kampanye
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk videotron di ruas-ruas jalan protokol DKI Jakarta merupakan inisiatif relawan. TKN tidak pernah memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak manapun untuk memasang materi kampanye di videotron

Direktur Logistik dan Alat Peraga Kampanye (APK) Usra Hendra Harahap mengatakan, telah memahami dengan detail perihal ketentuan pemasangan APK pada masa kampanye Pemilu 2019. Kerja sama antara TKN dan pihak vendor pemasang iklan juga telah diarahkan berdasarkan Peraturan KPU dan KPUD.

Baca Juga

Ia menambahkan TKN telah mendapatkan informasi lengkap seputar pedoman pemasangan APK hingga pengaturan di tingkat daerah. Terutama, soal ketentuan dan larangan ruas-ruas jalan protokol Ibu Kota yang dilarang untuk dipasangi APK.

Usra menegaskan, TKN juga telah mewanti dan mengatur internal tim agar jangan sampai ada aturan yang dilewati. “Untuk relawan, TKN tidak bisa mengintervensi kegiatan mereka. TKN tidak tahu menahu tentang pemasangan itu,” kata Usra saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/10).

Bawaslu DKI Jakarta sedang memproses dugaan pelanggaran kampanye dengan videotron itu. Seorang pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin atas tuduhan berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta. 

Usra menilai, pelapor atas nama Sahroni tersebut belum mengerti apa sebenarnya yang terjadi. Kendati demikian, TKN tidak akan melakukan intervensi dan mempersilakan agar laporan tersebut ditindaklanjuti. “Biarlah, ini kan tahun politik. Wajar kalau dia bersikap begitu,” ujar Usra.

KPU DKI Jakarta pada 22 September 2018 mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 175 Tahun 2018 tentang lokasi pemasangan APK di Provinsi DKI Jakarta. SK tersebut menekankan empat poin. Pertama, pemasangan APK tidak boleh dilakukan atau ditempatkan di 23 titik lokasi. 

Lokasi-lokasi itu termasuk Monas dan sekitarnya, Lapangan Banteng, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Juanda, Jalan Rasuna Said, Jalan Imam Bonjol, Jalan Menteng Raya, serta Jalan Tol.

Kedua, pemasangan APK dapat dilakukan pada kantor atau sekretariat peserta pemilu. Ketiga, pemasangan APK dilarang berada di tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Keempat, pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus seizin secara tertulis dari pemilik lokasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement