Kamis 18 Oct 2018 08:50 WIB

Tersangka OTT Meikarta Satu Blok dengan Ratna Sarumapaet

Rutan KPK penuh sehingga dua tersangka dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Muhammad Hafil
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua tersangka kasus suap perizinan pembangunan  Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya dititipkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena Rutan KPK sudah penuh.

“Ya, karena rutan KPK sudah penuh ya. Kita memang ada sinergitas, kerjasama yang baik dengan KPK,” ujar Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas saat dikonfirmasi, Rabu (17/10) malam.

Kedua tersangka itu adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. Penitipan ini diterima Polda Metro Jaya, Selasa (16/10) malam.

Penahan keduanya dipisah, di mana Billy bersama lima tahanan KPK yang lebih dahulu dititipkan di sana. Sedangkan Neneng bersama lima tahanan perempuan yang terjerat kasus tindak pidana umum.

Menurut Barnabas, keduanya akan diperlakukan sama dengan tahanan kasus lain di sana. Keduanya akan di sana sampai penyidikan kasus itu rampung. “Persis sama, enggak ada bedanya (dengan tahanan lain). Yang jelas selama proses penyidikan aja. Tapi kalau pas proses penuntutan kita enggak tahu nih, tunggu perkembangannya aja,” jelas dia.

Lebih lanjut dia menambahkan, untuk Neneng, ada di blok yang sama dengan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Hanya saja mereka berbeda kamar.

“Ya mau nggak mau pasti berbaur sama tahanan lain juga. Kan mereka satu sel, kumpul di situ. (Neneng dan Ratna) satu blok, tapi beda kamar,” kata Barnabas.

KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin  dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi  dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Pemberian diduga terkait izin proyek seluas total 774 hektare (ha) itu dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama 84,6 ha, tahap kedua 252,6 ha dan tahap ketiga 101,5 ha.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. Diduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada bulan April, Mei dan Juni 2018.

Keterkaitan sejumlah Dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, diantaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

photo
Kronologi suap Meikarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement