Rabu 17 Oct 2018 18:45 WIB

Kasus Pembobolan 14 Bank, Ini yang Sudah Dilakukan Bareskrim

Kasus pembobolan bank oleh PT SNP dinilai akibatkan kerugian hingga Rp 14 triliun.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan terhadap 14 bank oleh perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 Triliun. Polisi menangkap lima orang tersangka dari kasus tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan terhadap 14 bank oleh perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 Triliun. Polisi menangkap lima orang tersangka dari kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah bank terkait kasus pembobolan bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Bareskrim membidik kelalaian pihak bank dalam memberikan kredit yang akhirnya bobol hingga rugi 14 triliun itu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang menuturkan, dari 14 bank yang kreditnya macet oleh PT SNP, sejumlah bank sudah diperiksa. "Ada beberapa bank, saya gak mau menyebutkan jumlahnya, tapi ada beberapa bank yang sudah kita mintai keterangan," kata Daniel di Bareskrim Polri, Jakarta (17/10).

Salah satu bank yang dimintai keterangan itu adalah Bank Mandiri. Daniel menuturkan, polisi ingin mengetahui bagaimana sistem pemberian kredit pada PT SNP. Terlebih, ditemukan fakta bahwa PT SNP sudah bermasalah dalam pembayaran sejak tahun 2010.

"Ini menjadi pertanyaan kita, kita memang mendapat informasi soal itu, nah ini menjadi bahan pertanyaan kita terhadap bank yang menjadi sasaran kita untuk didalami," ujar Daniel.

Daniel menuturkan, pihaknya bekerja atas asas prudent dalam menguji ketidakhati-hatian bank atau kreditur dalam memberi kredit. Di samping itu, lanjut Daniel, Bareskrim mendalami dan mencocokkan angka-angka kerugian yang tercatat oleh pihak bank dengan Bareskrim itu sendiri.

Bank Mandiri sebagai salah satu pihak kreditur pun menepis bahwa ketidakhati-hatian bank menjadi penyebab terjadinya macet kredit. Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyatakan regulator telah menetapkan rambu-rambu yang sangat ketat bagi perbankan. Sehingga, ketidakhati-hatian kredit akan sulit dilakukan.

Rohan menekankan, kekisruhan di SNP Finance justru disebabkan niat buruk pengurus PT SNP. Buktinya, PT SNP langsung mengajukan PKPU secara sukarela, setelah kualitas kredit turun.

"Modus ini sering dilakukan dengan memanfaatkan celah dari ketentuan hukum terkait Kepailitan," kata Rohan.

Perbedaan angka kredit juga terjadi. Misalnya, jumlah kredit setoran yang diberikan Bank Mandiri ke PT SNP juga diketahui jumlahnya berbeda dengan yang disebutkan oleh Bareskrim. Bank Mandiri menyatakan jumlah kredit yang diberikan l sebanyak Rp 1,4 triliun. Sementara, Bareskrim Polri menyebut bahwa Bank Mandiri memberi kredit sebanyak 10,5 triliun.

Soal ini, Daniel menyatakan, Bareskrim akan melakukan pencocokan. Hal ini, kata dia memerlukan proses yang cukup panjang membutuhkan waktu yang lama.

"Nah kita akan melakukan pendalaman bersama dengan OJK untuk mencocokkan angka dengan pelaporan yang dilakukan pelaku, kemudian dari banknya kalau ada ketidaksesuaian, maka penyesuaian ini akan kita lakukan bersama OJK dan banknya dan kita sendiri," kata Daniel.

Terungkapnya kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu atas kemacetan kredit. Penyelidikan lanjutan Polri, PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Modusnya dengan menambahi, menggandakan dan menggunakan daftar piutang fiktif.

Pemalsuan juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta. Jumlah kerugian ditaksir Polri mencapai Rp 14 triliun.

Dalam kasus pembobolan ini, beberapa tersangka sudah ditahan Bareskrim. Mereka adalah Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan).

Kemudian, tersangka yang berperan sebagai salah satu pemegang saham, LC menyerahkan diri ke Bareskrim, Kamis (27/9). Sementara dua orang pemegang saham sekaligus perencana piutang, LD dan SL masih buron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement