Rabu 17 Oct 2018 16:34 WIB

Kodam Bukit Barisan Siap Pecat Dua Oknum Anggotanya

Dua oknum Kodam Bukit Barisan diduga menjadi kurir narkoba.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Narkoba
Foto: Edwin/Republika
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Roy Sinaga mengatakan, dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang diduga menjadi kurir narkoba kini masih dalam pemeriksaan petugas POM TNI di Pomdam III/Siliwangi. Karena itu, keterangan soal keterlibatan kedua oknum tersangka tersebut belum bisa digali secara rinci.

"Masih dalam pemeriksaan atau penyidikan petugas POM TNI dalam hal ini Pomdam III/Siliwangi, sehingga belum bisa diterangkan secara rinci terkait keterlibatan kedua oknum tersangka tersebut," ungkap Roy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/10).

Ia menjelaskan, Kodam I/Bukit Barisan sangat serius menangani permasalahan ini. Berdasarkan komitmen yang disampaikan oleh Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, prajurit TNI haram hukumnya bersentuhan dengan narkoba. Karena itu, Kodam Bukit Barisan akan proses secara tuntas kasus tersebut.

"Jika terbukti bersalah pasti mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit TNI," kata Roy.

Menurutnya Kodam I/Bukit Barisan selama ini sudah melakukan tindakan preventif dan berulang kali memberikan pengarahan-pengarahan kepada prajurit beserta keluarganya. Itu dilakukan baik melalui Komandan Satuan yang sifatnya internal seperti Jam Komandan, sosialisasi; dan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilakukan secara acak, mendadak, dan bersifat rahasia.

Dalam setiap kesempatan, sambung Roy, Pangdam I/BB Mayjen TNI Sabrar Fadillah selalu menyampaikan kepada prajurit untuk menjauhi barang haram tersebut dan katakan tidak pada narkoba. Untuk itu, jika terbukti bersalah maka Pangdam tidak segan-segan akan memproses pemecatannya.

"TNI AD juga menyerahkan proses pengembangan dalangnya kepada BNN atau Polri. Kita siap membantu sepenuhnya. Pengguna saja kita pecat, apalagi kalau ternyata mereka terbukti sebagai pengedar," jelasnya.

Sebelumnya, dua oknum TNI AD ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena berperan menjadi kurir dalam kasus narkoba. Dua personel tersebut terancam dipecat dari keanggotaannya apabila terbukti bersalah.

Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menuturkan, dua oknum itu menjadi kurir dalam pengiriman 63.573 butir ekstasi di wilayah Cilegon, Banten. Mereka ditangkap pada Sabtu 29 September 2018. Dua oknum tersebut adalah Kopda ED dan Praka RD yang berasal dari Kodam I/Bukit Barisan.

"Personel itu sudah diserahkan ke POM (Polisi Militer) untuk ditindak lanjut," ujar Arman di BNN, Selasa (16/10).

Oknum TNI itu, kata Arman bertugas menuju Rutan Salemba untuk membawa seorang narapidana berinisial AS alias Me'en. Arman mengatakan, penangkapan oknum TNI ini pun dilakukan dengan kerja sama dengan TNI AD.

Ancaman Hukuman para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement