Rabu 17 Oct 2018 06:40 WIB

KPU-Bawaslu Enggan Kelola Dana Saksi Jika Masuk APBN

Pengelolaan dana saksi bisa menjadi tambahan beban.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau jika pengelolaan dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 dibebankan ke kedua lembaga tersebut. Itu setelah Komisi II DPR mengusulkan dana saksi untuk Pemilu 2019 dianggarkan penuh oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.

Sebab, Komisi II DPR menyebut jika usulan dana saksi parpol disetujui, sebaiknya pengelolaan tidak diserahkan ke partai politik, tetapi oleh pengawas Pemilu.

Namun, Ketua Bawaslu Abhan mengungkap bahwa sesuai Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu hanya diamanatkan untuk mengurusi pelatihan saksi Pemilu.

"Bawaslu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu adalah melakukan pelatihan saksi pemilu," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).

Sedangkan, saksi yang dikelola Bawaslu sesuai UU Pemilu berbeda dengan saksi dari partai politik. Menurutnya, di setiap TPS ada beberapa jenis saksi yakni KPPS, pengawas TPS dan saksi dari luar, termasuk parpol.

"Kalau pengawas TPS kan organ pengawas, kalau saksi parpol saksi yang berasal dari parpol, saksi dari Bawaslu independen, saksi (yang diusulkan dibiayai negara) kan orang dari parpol," kata Abhan.

Lagipula Bawaslu tentu menunggu keputusan tersebut apakah akan disetujui atau tidak. Namun, ia pun menilai pengelolaan dana saksi lebih tepat dikelola oleh pemerintah.

"Itu kan baru usulan dari komisi II ya. Serahkan pada pemerintah," katanya.

Ketua KPU Arief Budiman juga berharap jika dana saksi parpol disetujui pembiayaannya oleh negara, tidak dikelola oleh KPU. Arief beralasan, instansinya sudah memiliki urusan yang cukup banyak terkait Pemilu.

Sehingga pengelolaan dana saksi yang jumlahnya begitu besar akan menjadi tambahan beban terkait penyelengaraan Pemilu 2019.

"Nggak (kita kelola), KPU urusannya sudah terlalu banyak, itu juga akan jadi beban luar biasa. Saya menghitung kalau dana saksi per saksi 200 ribu, ada Rp 2,5 Triliun itu bukan hal yang mudah mengelola uang demikian besar dan mempertanggungjawabkannya," kata Arief.

Lagipula kata Arief, KPU tidak memiliki kewenangan mengurusi anggaran untuk dana saksi tersebut. Sehingga pihaknya tidak akan terlibat dalam urusan anggaran tersebut karena kewenangan sepenuhnya di tangan DPR.

"Kalau KPU nggak ikut-ikut, mau ya atau tidak itu terserah. (Tapi keberatan) kalau (pengelolaan) ditaruh di KPU, urusan KPU sudau terlalu banyak," kata Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement