Selasa 16 Oct 2018 21:43 WIB

Harta Bupati Bekasi Rp 73,4 Miliar

Untuk harta tidak bergerak ia memiliki 143 bidang tanah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Penahanan Neneng. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK  berada dalam kendaraan tahanan usai  menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Penahanan Neneng. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK berada dalam kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tertangkap tangan sebagai Kepala Daerah ke-99 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin diketahui memiliki total harta kekayaan sekitar Rp73,4 miliar. Harta tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Neneng yang dapat diakses di laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Harta yang dimiliki politisi Partai Golkar itu terdiri dari harta bergerak dan harta tidak tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak ia memiliki 143 bidang tanah. Tanah-tanah itu tersebar di Bekasi, Karawang, serta Purwakarta. Total nilai harta tidak bergerak itu mencapai Rp61,7 miliar. Untuk harta bergerak, Neneng  tercatat memiliki kendaraan dua unit mobil senilai Rp679 juta. Neneng juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp452,7 juta.

Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp9,9 miliar, serta harta lainnya sejumlah Rp2,2 miliar. Total harta kekayaan Neneng berjumlah Rp75 miliar Namun, Neneng tercatat memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar. Dengan demikian total kekayaan bersih Neneng sebesar Rp73,4 miliar.

KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga Neneng Hasanah dan anak buahnya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta . Diduga pemberian terkait izin proyek seluas total 774 ha itu dibagi ke dalam 3 tahap, yaitu tahap pertama 84,6 ha, tahap kedua 252,6 ha dan tahap ketiga 101,5 ha.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah Dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

Diduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas, yaitu pemberian pada bulan April, Mei dan Juni 2018. Keterkaitan sejumlah Dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memlliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, diantaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga Iahan makam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement