Selasa 16 Oct 2018 15:55 WIB

Tanggapan Luhut Soal Kasus Dugaan Suap Meikarta

Sembari proses hukum berjalan, Luhut menilai proyeknya harus tetap dilanjutkan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan
Foto: RepublikaTV/Intan Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyayangkan megaproyek milik Lippo Group, Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, tersangkut kasus dugaan suap perizinan. Kendati demikian, Luhut mendukung jalannya proses hukum yang tengah berlangsung terhadap kasus tersebut.

“Hukum berlaku kalau memang ada masalah hukum. Akan tetapi, ini memang kami sayangkan, kok sampai begitu,” kata Menko Luhut di Kantornya, Selasa (16/10) siang.  

Namun, Luhut menilai sejatinya Meikarta adalah proyek yang sudah sah. Karena itu, pembangunannya harus tetap dilanjutkan, sembari proses hukum didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Project is project. Itu kan bagus. Bahwa ada masalah teknis seperti di dalam biar diselesaikan secara hukum saja,” jelasnya.

Satu tahun yang lalu, tepatnya pada 29 Oktober 2017, Luhut menyatakan proyek Meikarta tidak memiliki masalah terkait perizinan. Ia pun meminta seluruh pihak untuk tidak berburuk sangka terhadap pembangunan Meikarta.

Sebab, kata Luhut, pemimpin Lippo Group telah memperjuangkan mempersiapkan Meikarta sejak 20 tahun yang lalu. Hal tersebut diungkapkan Luhut pada seremoni topping off atau tutup atap dua menara Meikarta di Cikarang.

KPK pada Senin (15/10) malam resmi menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Billy ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya, termasuk Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan sembilan tersangka tersebut diterapkan setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara. “Sebelum 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," katanya.

Dalam kasus dugaan suap Meikarta, Billy diduga berperan sebagai pemberi hadiah. Tersangka yang  jugadiduga sebagai pemberi hadiah, yakni dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Neneng Hassanah Yasin (NNY) bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Para kepala dinas yang menjadi tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanama Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Syarif menerangkan, pemberian diduga terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare. Proyek ini dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement