Selasa 16 Oct 2018 12:06 WIB

Mendagri: Wakil Bupati Jadi Plt Bupati Malang

Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang diserahkan ke gubernur Jatim.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang. Surat akan diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada Wakil Bupati Sanusi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/10) siang.

"Jam 13.00 hari ini penyerahan SK Plt Bupati Malang kepada wakil bupati Malang. SK-nya diserahkan Gubernur Jatim (sesuai) hasil pembicaraan saya dengan Gubernur Jatim semalam," kata Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Keputusan SK Plt Bupati tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 65 ayat 4 aturan itu menyatakan dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

"Sebagaimana keputusan UU agar pemerintahan di daerah berjalan, ada yang tanggung jawab sampai Bupati Malang berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo.

Bupati Malang Rendra Kresna dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala daerah karena terlibat dalam dugaan kasus korupsi. Kasus tersebut mengharuskan dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Rendra ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011. "RK, Bupati Malang dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam perkara suap, Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011. Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi.

Suap, yang diduga diduga sekitar Rp 3,55 miliar, berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai bupati Malang. Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.

Mendagri menyayangkan masih ada kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Padahal, Kemendagri sering memperingatkan agar para kepala daerah waspada terhadap area rawan korupsi.

Baca Juga: Mendagri: Ada Gubernur Hari Ini Deklarasi Antikorupsi, Besoknya Kena OTT KPK

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement