REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dahnil Anzar Simanjuntak mendapat panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (16/10). Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini dikabarkan akan penuhi panggilan polisi.
“Pak Dahnil akan datang, saya yang mendampingi,” ujar Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Kris Ibnu T Wahyudi kepada Republika.co.id pada Selasa (16/10).
Menurut Kris, Dahnil akan dimintai keterangan terkait dengan kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Namun pihaknya juga belum mengetahui keterkaitan Dahnil dengan kasus kebohongan tersebut.
“Pertanyaan tersebut baru bisa dijawab setelah saya mengetahui pertanyaan penyidik nanti,” ungkapnya.
Karenanya pihaknya pun tidak mempersiapkan hal khusus terkait pemeriksaan tersebut. Dahnil ungkapnya, penuhi panggilan penyidik karena surat panggilan yang diterima sejak Jumat (12/10) lalu.
“Persiapan kami adalah siap menjawab pertanyaan penyidik,” ucapnya.
Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet menjadi tersangka kasus kebohongan dugaan penganiayaan. Ratna diamankan sesaat sebelum kabur ke luar negeri.
Saat ini Ratna sudah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Ratna dikenakan Pasal 14 UU nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE serta Ratna juga dikenakan Pasal 14 UU nomor 1 Tahun 1946.
Mabruroh