Senin 15 Oct 2018 05:19 WIB

Perpanjangan Ganjil-Genap Sudah Melalui Pembahasan Panjang

Kebijakan ganjil genap harus terus dilakukan evaluasi

Rep: Rahma Sulistya/Farah Noersativa/ Red: Bilal Ramadhan
 Rambu lalu lintas imbauan tentang peraturan ganjil genap di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Ahad (14/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Rambu lalu lintas imbauan tentang peraturan ganjil genap di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Ahad (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil-genap (gage) di Jakarta hingga 31 Desember 2018 mendatang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, keputusan diteruskannya ganjil-genap berdasarkan monev dan juga focus group discussion (FGD) yang dilakukan beberapa kali dan melibatkan berbagai pihak.

“Bahwa dalam proses perumusan kebijakan dilakukan monev dan beberapa kali FGD baik dari pakar transportasi, operator angkutan umum, pemerhati kota, pakar kesehatan dan jaringan dunia usaha maka dirumuskan kebijakan dimaksud,” kata Sigit kepada wartawan, Sabtu (13/10).

Dia mengatakan, keputusan itu telah dirumuskan dalam sebuah kebijakan yang tertulis di Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap. Menurut dia, terdapat hasil positif selama diberlakukan kebijakan ganjil-genap.

Hasil-hasil itu antara lain peningkatan kecepatan, penurunan waktu tempuh, peningkatan pengguna angkutan umum, dan penurunan angka karbondioksida (CO2). Namun, Sigit menegaskan, manajemen rekayasa lalu lintas seperti kebijakan ganjil-genap itu merupakan sebuah kebijakan yang harus terus dilakukan evaluasi.

“Harus dilakukan evaluasi secara ketat dan periodik, dengan memperhatikan dinamika mobilitas pergerakan masyarakat dan perubahan ruang kota,” jelas dia.

Sigit menerangkan, kebijakan tersebut akan berlangsung mulai 15 Oktober sampai dengan 31 Desember mendatang. Pemberlakukan kebijakan ganjil-genap itu berlaku setiap Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan juga pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

Sementara, aturan ganjil-genap tersebut juga tak berlaku bagi para pengendara motor dan kendaraan berplat kuning angkutan umum. Dan, aturan itu tak berlaku pada saat akhir pekan dan juga hari-hari besar nasional.

Beberapa ruas jalan yang diberlakukan aturan ini antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jendral Sudirman, sebagian Jalan Jendral S Parman mulai dari simpang Tomang sampai dengan KS Tubun, dan juga Jalan Gatot Subroto. Lalu, pada ruas jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral MT Haryono, dan Jalan Jendral DI Panjaitan. Jalan Jendral Ahmad Yani turut diberlakukan aturan ganjil-genap.

Pengamat transportasi yang juga merupakan Sekretaris Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Aully Grashinta mengatakan pihaknya merekomendasi kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta untuk diteruskan lebih lama lagi. Namun, hal itu perlu didukung kebijakan-kebijakan lain agar tujuan utamanya bisa tercapai.

Selain itu, kata Aully, Pemprov bisa melakukan penambahan kantong-kantong park and ride atau kantong parkir di pinggir kota. Pemprov juga bisa menjaga ketersediaan dan aksesibilitas fasilitas pejalan kaki, yaitu trotoar.

“Evaluasi dari hasil pelaksanaan ganjil-genap ini memang bisa menjadi data yang valid,” kata Aully.

Salah seorang warga, Eky, juga mendukung perpanjangan sistem ganjil-genap di ruas jalan ibu kota. Apalagi jika benar aturan ini bisa memperbaiki kualitas udara di Jakarta, maka masyarakat dapat hidup lebih sehat lagi.

“Saya setuju sekali dengan sistem ganjil-genap. Sistem ini diyakini akan menekan jumlah kendaraan di Jalan Gatot Subroto sehingga polusi dan kemacetan berkurang, karena banyak polusi yang membuat hidup kita tidak sehat,” kata Eky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement