REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sejak April 2016 tidak berada di Indonesia. Eddy Sindoro merupakan tersangka suap penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.
"Tersangka ES telah menyerahkan diri ke KPK berkat bantuan dari sejumlah instansi, yaitu kedutaan, Polri, dan imigrasi serta informasi dari masyarakat yang disampaikan pada kami," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (12/10).
Selain itu, kata Agus, proses penyerahan diri tersebut juga dibantu oleh otoritas Singapura. "Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan KPK melalui konferensi pers sore ini," ucap Agus.
Dalam perkembangan kasus itu, KPK telah menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro. Pada Agustus 2018 lalu, Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.
Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri. Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Dua di antaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim masing-masing panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno. Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan.