REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi asing yang membantu penanganan bencana di Sulawesi Tengah harus memiliki mitra lokal.
"Organisasi dan warga negara asing tidak diizinkan terjun langsung ke daerah bencana. Bila ada organisasi asing yang sudah menerjunkan relawan asing di daerah bencana kami imbau segera ditarik," kata Sutopo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/10).
Bila ada organisasi asing yang sudah membeli atau menyiapkan bahan dukungan dan material bantuan di Indonesia, maka harus mendaftar menjadi mitra kementerian/lembaga dan wajib menggunakan mitra lokal dalam penyalurannya. Bila ada organisasi asing yang belum terdaftar dalam kementerian/lembaga, maka wajib mendaftar kepada BNPB untuk mendistribusika bantuannya ke lokasi bencana.
"Organisasi asing dapat memberikan bantuan melalui Palang Merah Indonesia didampingi kementerian/lembaga terkait atau mitra lokal. Penyaluran bantuan dikoordinasi BNPB, sementara melalui Makassar dan Balikpapan," jelasnya.
Sutopo menegaskan bantuan asing harus sesuai dengan empat kebutuhan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia sebelumnya, yaitu transportasi udara, generator set, tenda dan pengolahan air. "Di luar empat kebutuhan tersebut, tidak diperlukan pemerintah Indonesia," tegasnya.