REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi menyebutkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bekasi hingga September 2018 berjumlah 40 kasus. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2017 yang berjumlah 35 kasus.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, Muhammad Rojak mengatakan, dari 40 kasus kekerasan pada anak yang terjadi hingga September 2018, didominasi dengan kasus pelecehan seksual pada anak. "Ada kasus persetubuhan anak di bawah umur, seks bebas suka sama suka dan lain-lain," kata Rojak, Kamis (11/10).
Ia menambahkan, yang menjadi sorotan KPAD ialah meningkatnya kasus sodomi di Kabupaten Bekasi. KPAD mencatat pada Maret hingga April 2018, terdapat empat kasus sodomi yang terjadi di empat kecamatan.
"Laporan yang masuk ke kita itu terjadi di Kecamatan Serangbaru, Tarumajaya, Cikarang Selatan, dan Cibitung. Tiga dari empat kasus ini pelakunya orang dewasa dan satu kasus lagi pelakunya anak-anak," ujar Rojak.
Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kekerasan pada anak, KPAD secara rutin menggelar rapat-rapat mingguan di kecamatan-kecamatan mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. "Masyarakat harus peduli terhadap lingkungan sekitarnya,” tegas Rojak.