Kamis 11 Oct 2018 21:19 WIB

KPK: Gilang Ramadhan Suap Wabub Lampung Selatan Rp 100 Juta

Uang tersebut sebagian dari dana suap proyek Dinas PUPR.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sidang perdana kasus suap di Pemkab Lampung Selatan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (11/10). Dalam dakwaanya, Jaksa KPK Sobari Kurniawan menyatakan, bahwa terdakwa memberikan fee Rp 100 juta kepada Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan Nanang Ermanto (sekarang Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan).

Sidang Perkara Suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Lampung Selatan tersebut menghadirkan terdakwa Gilang Ramadhan, direktur utama PT Prabu Sungai Andalas atau CV 9 Naga. Sidang mendengarkan dakwaan Jaksa KPK Sobari. Sebelumnya, kasus suap menimpa Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang tertangkap saat operasi tangkap tangan KPK bersama beberapa rekannya, beberapa waktu lalu.

Menurut Jaksa KPK Sobari, Wabup Nanang Ermanto menerima uang sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut sebagian dari dana suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Terdakwa Gilang menerima perintah dari Agus Bhakti Nugroho atau ABN (orang dekat Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang saat itu menjabat ketua Fraksi PAN DPRD Lampung).

Dalam dakwaanya, terdakwa diperintah ABN untuk membantu bupati Lampung Selatan dengan memberikan uang fee Rp 100 juta kepada Nanang, saat itu menjabat Wabup Lampung Selatan. Terdakwa menyanggupi untuk memberikan uang tersebut kepada Nanang saat berada di halaman Masjid Al Muslimin kawasan Pahoman Bandar Lampung, pada Juni 2018.

Menurut Jaksa, uang sebesar Rp 100 juta tersebut sebagai uang kesepakatan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai proyek Rp 1,4 miliar untuk Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement