Kamis 11 Oct 2018 19:54 WIB

Anies Tunggu Jawaban Resmi DPRD Soal Legalisasi Becak

Anies masih menunggu jawaban DPRD DKI untuk revisi Perda ketertiban umum.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, masih menunggu jawaban resmi dari pihak DPRD DKI Jakarta untuk kepastian pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Revisi Perda tersebut dilakukan dalam rangka legalisasi beroperasinya becak di wilayah DKI Jakarta.

"Tidak apa-apa, saya sudah kirimkan suratnya, kita tunggu jawabannya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/10).

Menurutnya, apa yang disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta kepada media hanyalah sebuah percakapan. Percakapan itu, kata dia, belum tentu mencerminkan kenyataan yang ada. Anies menuturkan, percakapan mengenai becak akan sebelum dilakukan pembahasan akan menambah adanya salah paham mengenai becak. Adanya isu ini akan membuat adanya pemahaman seakan-akan becak baru ada di DKI Jakarta.

"Ini selama 10 bulan ada terus lho. Mereka beroperasi terus lho dan kita yang mengatur. Hanya selama ini kita tidak punya landasan hukum yang kuat," ujar Anies.

Oleh sebab itu, pihaknya menginginkan adanya pembuatan revisi Perda tersebut sebagai bentuk pengendalian adanya becak di wilayah DKI Jakarta. Pengendalian tersebut akan lebih resmi bila dilandasi oleh landasan hukum. Sebab sejauh ini, belum ada landasan hukum mengenai itu. Anies melanjutkan, pihaknya memang telah mengirimkan surat pengajuan revisi Perda tersebut sejak dua bulan yang lalu kepada pihak DPRD DKI Jakarta. Sehingga dia tinggal menunggu jawaban resmi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan becak-becak di wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, hal itu adalah merupakan tugas dari Pemprov DKI Jakarta, yaitu pendataan fakta-fakta yang terjadi di tengah masyarakat.

"Pendataan juga bagian dari tugas pemerintah. Bukan hanya bicara regulasi iya dan tidak. Tetapi bagaimana mengakui secara faktanya ada kan di lapangan. Nah kita melakukan pendataan itu kan bagian dari kerja pemerintah," jelas Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Sigit mengelak dengan adanya revisi Perda nanti akan mengakomodir becak yang akan beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, pendataan fakta-fakta di lapangan itu merupakan salah satu langkah dari Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Menurutnya, pendataan itu meliputi jumlah becak yang terdata sebanyak sekitar 1400 becak, lalu aktivitas mereka beroperasi dimana saja. Data-data itu, kata dia, yang akan dia coba untuk hubungkan dengan perencanaan dari Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI akan mengatur mengenai rute-rute yang akan dilewati oleh pebecak, lalu cakupan jarak tempuh bagi pebecak, dan juga perbedaan karakter konsumen masing-masing jenis transportasi umum. Hal-hal itu yang nantinya akan menjadi perhatian bagi mereka dalam rangka pengelolaan legalisasi becak di wilayah DKI Jakarta.

"Ya saya bilang, kalau tidak didata ini nanti justru jadi sesuatu yang enggak jelas," kata Sigit.

Sigit juga mengatakan, selain melakukan pendataan, pihaknya saat ini tengah menjadi pendengar dari para pebecak yang tergabung dalam komunitas-komunitas pebecak. Pihaknya pun mengharapkan akan ada partisipasi aktif dari para pebecak.

Ketua Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah menjelaskan pihaknya memang meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membolehkan para pebecak untuk beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Hal itu diwujudkan dalam bentuk menghilangkan beberapa kata dalam Perda Tibum Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 29.

"Saya mengatakan 'izin gubernur' dihilangkan, saya minta becak sebagai angkutan transportasi umum diperbolehkan di DKI yang terbatas, jadi bukan tanpa seizin gubernur gitu," jelas Rasdullah kepada Republika.co.id, Kamis (11/10).

Rasdullah menjelaskan, kata ‘terbatas’ sendiri berarti becak-becak itu beroperasi di wilayah DKI Jakarta secara terbatas. Baik secara jumlah maupun secara rute atau wilayah. Secara lisan, kata dia, Gubernur mengatakan kepada dia bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengelolaan terhadap becak yang sudah ada. Dan tidak akan menerima becak-becak yang datang dari luar wilayah DKI Jakarta.

Sebanyak sekitar 1685 pebecak, adalah jumlah yang telah terdata oleh pihaknya yang merupakan pebecak resmi yang ada di DKI Jakarta. Hal itu ditandai dengan para anggota yang telah menggunakan kartu tanda anggota, stiker di becaknya, dan juga rompi yang digunakan oleh pebecak. Dia mengatakan pihaknya bersama dengan Dishub telah memiliki peta wilayah sebanyak 16 titik sebagai rute mereka.

"Contoh di Kelurahan Pegangsaan, Kelurahan Terogong, Kelurahan Kapuk, Kelurahan Muara Baru, Kelurahan Tanah Pasir," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement