Kamis 11 Oct 2018 13:55 WIB

Ketua DPR Minta Kemenkumham Kaji PP Pelapor Kasus Korupsi

Pelapor kasus korupsi bisa mendapatkan hadiah Rp 200 juta.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi III DPR untuk berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna melakukan kajian terhadap ketentuan PP pelapor korupsi. Dia mengatakan, hal itu agar pemerintah tidak memberikan janji kosong kepada pelapor.

"Ini mengingat pelaksanaan pemberian penghargaan dalam bentuk premi yang akan diberikan kepada masyarakat tidak serta merta pelaku dinyatakan bersalah melainkan setelah pelaku mendapatkan keputusan hakim yang tetap," kata Bambang di Jakarta, Kamis (11/10).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam aturan tersebut, pelapor informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum bakal diberikan penghargaan dalam bentuk piagam serta mendapatkan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Politikus Golkar itu juga mendorong Komisi III DPR meminta kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberikan sosialisasi secara gencar kepada masyarakat mengenai isi dari PP tersebut. Dia melanjutkan, hal itu agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengetahui syarat-syarat yang diwajibkan ketika melakukan pelaporan, agar dapat memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bambang juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan korupsi dengan berani melaporkan kepada aparat penegak hukum. Dia mengagatakan, ini mengingat peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya tindak pidana korupsi akan dijamin keamanannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP tersebut.

Bambang mengatakan, peran serta masyarakat dalam pengungkapan adanya tindak pidana korupsi yang akan diberikan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta, sebagaimana diatur dalam Bab III tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dari Pasal 13 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin rakyat turut berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Memang ini kan kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat," jelas Jokowi di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10).

Ia menilai, masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi merupakan suatu tindakan yang luar biasa. Karena itu, pemerintah ingin memberikan penghargaan kepada para pelapor.

"Kita Ingin memberikan penghargaan, apresiasi kepada masyarakat melaporkan tindak kejahatan luar biasa itu," ujar Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement