Rabu 10 Oct 2018 15:56 WIB

Prasetyo Minta Laporan Korupsi Berhadiah tak Disalahgunakan

Masyarakat yang melapor harus dilampirkan dengan bukti-bukti.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (23/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi positif ditekennya PP no 43 tentang tata cara peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Prasetyo berharap, PP tersebut tidak disalahgunakan.

"Tentunya tidak untuk disalahgunakan atau memanfaatkan aturan seperti itu yang nanti menimbulkan fitnah demi mengejar imbalan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/10). Imbalan yang dimaksud, seperti tertera dalam aturan tersebut, bahwa pelapor mendapatkan imbalan sebanyak Rp 200 juta.

Prasetyo menuturkan, masyarakat yang melakukan pelaporan pun harus melaporkan dengan bukti-bukti. Ia meminta masyarakat tidak asal melaporkan kasus korupsi. "Itu bisa menimbulkan kegaduhan," kata dia.

Menurut Prasetyo, aturan ini dipercaya akan menambah peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Masyarakat memiliki ruang untuk berperan serta berpartisipasi mengungkap kasus korupsi.

"Kalau sudah ada aturan seperti itu alangkah baiknya lebih konkret kalau masyarakat mau melaporkan," ujar dia.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam aturan tersebut, pelapor informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum bakal diberikan penghargaan dalam bentuk piagam serta mendapatkan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement