REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua dokter di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dr Dewi Musni Ayu dan dr R. Beny Benardi. Kedua dokter tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah yang juga merupalan terpidana kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Kedua saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (11/10).
Febri menuturkan, pemeriksaan terhadap dua dokter Lapas Sukamiskin ini diduga terkait dengan pemberian izin sakit kepada Fahmi, yang juga Direktur Utama PT Merial Esa. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fahmi, Wahid, Hendry Saputra dan Andri Rahmat, salah satu narapidana kasus pidana umum, sebagai tersangka suap.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fahmi, Wahid, Hendry Saputra dan Andri Rahmat, salah satu narapidana kasus pidana umum, sebagai tersangka suap. Wahid diduga menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin. Suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid berupa uang dan dua unit mobil lewat Hendry dan Andri.
KPK pun turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Uang dan dua unit mobil itu yang diduga diberikan Fahmi kepada Wahid.