Kamis 11 Oct 2018 08:11 WIB

Bolehkah Kampanye Politik di Lembaga Pendidikan?

Bawaslu mengingatkan paslon untuk berhati-hati menggunakan diksi.

Ilustrasi Kampanye Pilkada
Foto:

Bagja menambahkan, capres atau cawapres yang diusung oleh koalisi parpol oposisi juga boleh mengkritisi pemerintah. Namun, jika dalam paparan di sekolah, pesantren, kampus, atau tempat ibadah mereka sudah mengucapkan kata-kata yang mengarah pada kampanye, hal tersebut tidak diperbolehkan. 

Kata-kata yang dia maksud yakni "ganti" atau "lanjutkan" atau ajakan untuk memilih dengan menyebut “pilih saya”.

"Yang seperti itu tidak etis. Pemilihan diksi ini sebaiknya dipahami oleh siapa pun, termasuk Pak Joko Widodo, Pak Ma'ruf Amin, ketika sedang mengisi kuliah umum dan memaparkan keberhasilan pemerintah, kalau menyebut 'maka lanjutkanlah' itu sudah merupakan diksi kampanye. Sebaiknya tidak diucapkan," ungkap Bagja.

Sebaliknya, pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga diimbau tidak mengucapkan kata "ganti karena merupakan bentuk kampanye. Bagja menyarankan, pemilihan diksi saat berbicara di tempat ibadah, madrasah, sekolah, dan kampus sebaiknya tidak mengarah kepada citra diri, visi, dan misi. 

Bawaslu mengingatkan seluruh peserta pilpres 2019 untuk memperhatikan diksi yang dapat menjerat mereka dalam dugaan pelanggaran kampanye. Pasalnya, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019. Selain di lembaga pendidikan, ia juga mengingatkan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah. 

"Selama masa kampanye, tidak boleh kampanye dilakukan di tempat ibadah, juga di lembaga pendidikan," kata Wahyu.

Lembaga pendidikan bisa berupa lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Dalam hal ini, pesantren juga termasuk sebagai lembaga pendidikan yang tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye. 

(ed: agus raharjo)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement