Kamis 11 Oct 2018 08:11 WIB

Bolehkah Kampanye Politik di Lembaga Pendidikan?

Bawaslu mengingatkan paslon untuk berhati-hati menggunakan diksi.

Ilustrasi Kampanye Pilkada
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Kampanye Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Fauziah Mursid

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai tidak ada masalah jika ada peserta pemilu mendatangi lembaga pendidikan, baik sekolah maupun pesantren, menjelang Pemilu 2019. Menurut Tjahjo, sivitas akademika juga termasuk sebagai pemilih dalam pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia.

"Tidak ada masalah, kan sekolah-sekolah, pondok pesantren punya hak pilih. SMA punya hak pilih," ujar Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Tjahjo menilai sosialisasi pemilu atau kampanye pemilu memang menyasar semua lapisan masyarakat yang memiliki hak pilih. Tidak terkecuali menyasar ke lembaga pendidikan. 

 

Namun demikian, Tjahjo meminta kepada peserta pemilu untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing jika akan bersosialisasi ke lembaga pendidikan. Sebab, KPU mengimbau peserta pemilu tidak masuk ke sekolah-sekolah atau pesantren.

"Ya, Koordinasi saja dengan KPUD karena yang bertanggung jawab untuk suksesnya pileg dan pilpres, penjabaran UU dan PKPU adalah KPU, pemerintah pun tidak intervensi. Semua harus taat, harus tunduk sebagaimana aturan yang diatur KPU," katanya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan, kampanye di tempat pendidikan akan melanggar larangan kampanye. Kampanye dilarang dilakukan di sekolah, madrasah, kampus, dan sarana pendidikan lainnya. 

"Kampanye itu tidak boleh dilakukan di sarana pendidikan. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang bahwa tidak diperbolehkan," ujar Bagja tegas ketika dijumpai wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu.

Bagja mengakui, siswa sekolah, madrasah, dan mahasiswa memang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019 mendatang. Namun, bukan berarti peserta pemilu harus berkampanye di sekolah atau dilakukan dari satu kelas ke kelas yang lain. Dia mengungkapkan, masih ada sarana kampanye lain, seperti media sosial dan rapat terbatas.

Menurut Bagja, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018, kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Hal yang sama juga diatur pada Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018.

"Kalau ada yang berkampanye di lembaga pendidikan, ya, jelas tidak boleh. Lebih baik semua peserta pemilu menahan diri untuk tidak berkampanye di situ," ujar Bagja.

Bawaslu meminta para kandidat capres dan cawapres berhati-hati menggunakan diksi saat mengisi acara di lembaga pendidikan dan rumah ibadah. Menurut dia, penggunaan kata "ganti" atau "lanjutkan" sebaiknya dihindari supaya tidak mengarah ke bentuk pelanggaran kampanye.

Pada masa kampanye ini, baik capres maupun cawapres diperbolehkan datang ke lembaga pendidikan atau tempat ibadah. "Mereka datang ke kampus untuk hadir sebagai pembicara atau memberikan kuliah umum boleh-boleh saja. Kalau ada capres atau cawapres yang juga hadir di pesantren untuk silaturahim kepada kiai juga boleh," tutur Bagja.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement