Rabu 10 Oct 2018 18:35 WIB

Hari Anti Hukuman Mati Sedunia: Panggilan untuk Indonesia

Lebih dari 142 negara di seluruh dunia telah menghentikan penggunaan hukuman mati.

Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik.
Foto: Republika/ Wihdan
Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik.

REPUBLIKA.CO.ID,

Oleh Duta Besar Inggris untuk Indonesia, ASEAN dan Timor Leste,

Moazzam Malik

Pada tanggal 31 Mei 2018, seorang yang tidak bersalah menghembuskan nafas terakhirnya. Orang itu bernama Zulfiqar Ali. Saya tidak pernah bertemu dengan Ali. Tapi saya bisa merasakan tragedi yang menimpanya.

Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat internasional, Reprieve, adalah pihak pertama yang memberitahukan saya tentang kasus Ali. Kasus ini mengingatkan saya pada kasus yang hampir sama, yang dialami oleh salah seorang warga negara Inggris, Timothy Evans.

Zulfiqar Ali adalah seorang warga negara Pakistan. Ia adalah bapak dari enam orang anak. Dia meninggal saat menunggu putusan grasi. Permohonan grasi tersebut diajukan sekitar tiga bulan sebelum meninggalnya Ali, menyusul permintaan pemerintah Pakistan kepada Presiden Jokowi saat berkunjung ke Islamabad pada bulan Januari 2018.

Kesehatan Ali telah memburuk – para dokter menjatuhkan vonis bahwa umur Ali hanya tinggal beberapa bulan lagi. Zulfiqar Ali ingin dikenang sebagai manusia yang merdeka, dikelilingi oleh keluarga tercintanya.

Ali ditangkap pada tahun 2004 berdasarkan pernyataan dari kenalannya. Kenalan Ali tersebut ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 300 gram. Orang itu menuduh Ali sebagai pemilik barang haram tersebut. Setelah itu, kenalannya, ia mencabut kembali pernyataannya karena disampaikan di bawah tekanan.  

Kenalannya juga mengakui bahwa Ali tidak ada hubungannya dengan narkoba tersebut. Ali ditahan di rumahnya dan pada saat penahanan dipaksa untuk menandatangani sebuah “pengakuan”. Di pengadilan, Ali menarik kembali pengakuannya dengan alasan bahwa ia tidak bersalah dan menyatakan bahwa ia menandatangani pengakuan itu di bawah tekanan.

Reprieve melaporkan bahwa tidak ada lagi bukti lain. Tidak ada bukti forensik. Tidak ada keadaan yang memungkinkan Ali untuk terlibat dalam kasus itu. Namun pengadilan memvonis Ali bersalah dan menjatuhkan hukuman mati walaupun jaksa hanya mengajukan tuntutan 20 tahun penjara. Seluruh upaya hukum selanjutnya menemui jalan buntu.  

Pada tahun 2010 Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan dibuka penyelidikan terhadap kasus ini. Mereka yang terlibat penyelidikan ulang mengatakan bahwa Ali tidak bersalah. Namun kajian itu tidak dipublikasikan.

Kajian itu juga tidak ditindaklanjuti. Kepala tim penyelidik, Profesor Hafid Abbas telah menulis surat ke Presiden Jokowi pada bulan September 2016 untuk meminta persetujuan grasi atas Ali. Namun Ali masih tetap dipenjara.

Pada bulan Juli 2016, Ali masuk dalam daftar tahanan yang akan dieksekusi mati. Ia dipindahkan ke Nusakambangan bersama dengan 13 orang lainnya yang juga disiapkan menghadapi regu tembak. Setelah mendengar tentang kasus, Presiden ke-3 RI BJ Habibie mengirimkan surat ke Presiden Jokowi meminta agar nyawa Ali dapat diselamatkan.

Pada detik-detik terakhir, saat Ali sudah dipersiapkan menghadapi regu tembak, dan telah membaca doa terakhir serta mengucapkan perpisahan kepada keluarganya, Ali bersama dengan 9 orang lainnya dikembalikan ke selnya, tanpa alasan apapun. Malam itu ia lolos dari hukuman mati. Pihak berwenang menjanjikan pengkajian ulang kasus-kasus mereka yang tidak jadi dihukum mati, namun sampai sekarang belum ada berita apapun tentang  pengkajian tersebut di ranah publik.  

Ali terus menderita di tengah sanksi hukuman matinya. Perlakuan terhadap Ali sebelum sidang pertamanya telah menyebabkan cedera dan luka dalam yang membahayakan hidupnya. Selama bertahun-tahun kondisi Ali semakin memburuk.

Pada bulan Desember tahun lalu, Ali mendapat informasi bahwa ia mengidap penyakit kanker hati stadium 4 dan hidupnya tinggal beberapa bulan lagi. Ali meminta grasi pada bulan Maret 2018. Permohonannya tidak memperoleh jawaban.  

Zulfiqar Ali meninggal dunia pada tanggal 31 Mei 2018. Sampai akhir hayatnya, Ali tetap menyatakan bahwa ia tidak bersalah. Keluarganya terus berkampanye untuk pengampunan bagi Ali.

Bersambung ke halaman berikutnya..

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement