Rabu 10 Oct 2018 12:46 WIB

Yusril Anggap Pemanggilan Amien Rais Wajar

Amien Rais diangap mengetahui dugaan tindak pidana Ratna Sarumpaet.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
PA 212 meminta pihak kepolisian untuk mengizinkan lima pimpinan PA 212 masuk ke Gedung Direktorat Krimum demi mendampingi pemeriksaan Amien Rais.    Polisi sempat tidak memberikan izin. Namun,  jelang 15 menit polisi memberikan izin masuk setelah anak Amien Rais, Hanafi Rais datang ke area kerumunan massa.
Foto: Republika/Dedy D Nasution
PA 212 meminta pihak kepolisian untuk mengizinkan lima pimpinan PA 212 masuk ke Gedung Direktorat Krimum demi mendampingi pemeriksaan Amien Rais. Polisi sempat tidak memberikan izin. Namun, jelang 15 menit polisi memberikan izin masuk setelah anak Amien Rais, Hanafi Rais datang ke area kerumunan massa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemanggilan Ketua Dewan Penasehat Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi untuk tersangka Ratna Sarumpaet oleh Penyidik Kepolisian adalah hal yang normal. Karena itu, Yusril menyarankan agar Amien tidak perlu risau dengan panggilan itu.

Ratna Sarumpaet kini telah dinyatakan sebagai tersangka melakukan kebohongan yang menghebohkan publik, melanggar Pasal 16 KUHP jo Pasal 28 UU ITE. Karena itu, polisi berwenang meminta keterangan kepada siapa saja yang diduga mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Menurut pakar hukum itu, Amien Rais dan beberapa tokoh lain, dianggap mengetahui tindak pidana yang dilakukan Ratna. Status Amien Rais, jelas Yusril, adalah sebagai saksi dari perkara yang sedang ditangani. "Bahwa apakah Amien Rais terlibat atau tidak dalam penyebaran kebohongan Ratna, tentu tergantung kepada fakta-fakta hasil pengembangan atas kasus itu. Bisa iya bisa juga tidak," jelas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10).

Oleh karena itu, Yusril menghargai kesediaan Amien hadir diperika sebagai saksi. Kehadiran Amien Rais itu menurutnya tidak perlu dibumbui dengan desakan agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian dipecat dari jabatannya. Dia menilai polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dalam menuntaskan penyidikan kasus Ratna Sarumpaet.

"Ini beda dengan desakan saya yang mempertanyakan keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tahun 2010. Karena saya anggap Jaksa Agung tidak sah, maka saya menolak diperiksa, karena kejaksaan itu merupakan satu kesatuan," tambahnya.

Namun, Yusril mengaku dia tidak asal ngomong mengatakan Jaksa Agung illegal alias gadungan. Kemudian Yusril,  membuktikannya di Mahkamah Konstitusi, sehingga akhirnya Hendarman Supandji diturunkan dari jabatan Jaksa Agung. "Alasan Pak Amin yang mendesak agar Kapolri dicopot karena beliau dipanggil sebagai saksi itu, jelas tidak ada alasan hukumnya. Ucapan Amien Rais itu dapat dikategorikan sebagai mengada-ada untuk mengalihkan perhatian," terang Yusril. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement