Selasa 09 Oct 2018 18:34 WIB

KPU: Coblos Surat Suara Capres-Cawapres akan Lebih Mudah

Pencoblosan surat suara capres sah sepanjang di dalam kolom surat suara.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pencoblosan surat suara capres-cawapres lebih mudah dibandingkan pencoblosan surat suara calon legislatif. Pencoblosan surat suara capres-cawapres akan sah sepanjang dilakukan di dalam kolom surat suara. 

“Ini berbeda dengan Pemilu 2014 lalu, di mana ada 14 kategori pencoblosan surat suara yang bisa disebut sah,” kata Pramono ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/10). 

Pramono menerangkan surat suara untuk capres-cawpres hanya akan menampilkan nama calon dan disertai foto calon. KPU tidak membedakan apakah melakukan pencoblosan di kolom foto, kolom nomor atau kolom lainnya. 

Artinya, para pemilih boleh mencoblos di bagian mana saja sepanjang masih di dalam garis kolom tersebut. “Boleh mencoblos di peci, di dasi atau di mana saja sepanjang masih di dalam kolom surat suara," kata dia.

Menurut Pramono, aturan ini juga berlaku untuk pencoblosan surat suara untuk pemilihan calon anggota DPD. “Untuk pemilu mendatang, mencoblos surat suara capres-cawapres dan calon anggota DPD tetap boleh di mana saja asalkan masih di dalam kolom surat suara," kata dia. 

Namun, Pramono mengingatkan jika kemudahan itu baru dipastikan akan berlaku untuk surat suara capres-cawapres dan surat suara untuk calon anggota DPD saja. Ia menerangkan teknis surat suara untuk calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR.

"Untuk pencoblosan surat suara caleg, kami masih lihat bagaimana perkembangannya dalam konsultasi mendatang," kata Pramono. 

Pramono mengungkapkan, desain tiga jenis surat suara untuk caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kemungkinan tidak akan dibatasi dengan garis untuk menegaskan bagian nama caleg, nomor urut, dan parpol asal caleg. Desain ketiga surat suara ini juga tidak akan mencantumkan foto caleg. 

Pada Pemilu 2019, ada lima jenis surat suara untuk lima jenis pemilihan. Kelimanya, yakni surat suara untuk pemilihan capres-cawapres, surat suara untuk pemilihan calon anggota DPR.

Kemudian, surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRD provinsi, surat suara untuk pemilihan calon anggota DPRD kabupaten/kota dan surat suara untuk calon anggota DPD. Pramono sebelumnya mengatakan proses produksi lima jenis surat suara itu akan dimulai awal Januari 2019. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement